Jawaban Menohok Richard Lee Dituding Oplos Produk Kosmetik hingga Punya Ani-Ani

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 07 Agustus 2026 |09:30 WIB

Jawaban Menohok Richard Lee Dituding Oplos Produk Kosmetik hingga Punya Ani-Ani

Jawaban Menohok Richard Lee Dituding Oplos Produk Kosmetik hingga Punya Ani-Ani. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)

JAKARTA - Richard Lee menjawab tuduhan Afrizal, mantan asistennya dalam sidang kasus dugaan pelanggaran kewenangan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan nan digelar pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Dalam keterangannya, Afriza -yang didukung Dokter Detektif- menyebut Richard sengaja mencampur unsur rawan hydroquinone ke dalam produk kecantikan tertentu untuk mendapatkan hasil instan bagi konsumennya. 

“Saya menyaksikan sendiri proses itu lantaran saat itu saya menjadi ADC-nya. Saya tahu, lantaran saya mendampingi beliau 24 jam selama menjadi asisten pribadi Richard Lee,” ujarnya.

Tak hanya soal produk, Afrizal juga membeberkan urusan pribadi Richard Lee nan cukup mengejutkan. Pada akhir tahun 2022, dia mengaku, pernah diminta mengurus keperluan pribadi sang dokter, termasuk pengiriman duit kepada wanita lain.

“Jadi 4 tahun lalu, DRL ini meminta saya untuk mencarikan rumah untuk ani-aninya di Palembang. Dia juga meminta saya untuk mengirimkan sejumlah duit pada ani-aninya itu. Saya punya semua bukti mutasi rekeningnya,” ungkap Afrizal.

 Datang, Hadapi Saya! Jawaban Menohok Richard Lee Dituding Oplos Produk Kosmetik hingga Punya Ani-Ani. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)

Menanggapi tuduhan tersebut, Faizal Hafied selaku kuasa norma Richard Lee menilai, banyak kejanggalan serta ketidakejujuran nan disampaikan Afrizal dalam kesaksiannya di persidangan. Faizal menegaskan, pihaknya tetap berpegang teguh pada kebenaran norma dan Bukti Acara Pemeriksaan (BAP).

Dia menilai, ada ketidakkonsistenan dari keterangan saksi nan dihadirkan oleh Doktif. “Untuk membersihkan kaca nan kotor dibutuhkan lap nan bersih. Tidak bisa dengan kain nan kotor. Menegakkan kebenaran itu kudu dilakukan dengan jalan nan benar, tidak bisa direkayasa,” tuturnya. 

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com