Jakarta -
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak sigap memburu jaringan di kembali dua markas gambling berkedok arena permainan anak di Jakarta. Tak butuh waktu lama, pelarian bandar besar alias pemilik upaya haram tersebut berhujung setelah diringkus polisi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Penangkapan bos gambling berinisial A ini dilakukan pada Jumat (12/6/2026). Tersangka A diduga kuat merupakan pemilik sekaligus otak di kembali operasional Dissney Time Zone di Penjaringan dan Sky Time Zone di Kalideres, nan digerebek polisi pada Rabu (10/6) malam.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim membenarkan adanya penangkapan bandar besar nan berlindung di luar pulau tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, tim lapangan dari Subdit Jatanras melakukan pengejaran hingga ke wilayah Sumatera Utara. Hari ini, Jumat, 12 Juni 2026, kami sukses menangkap pemilik alias bandar utamanya nan berinisial A di wilayah Medan," ujar AKBP Rohim saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/6/2026).
AKBP Rohim menegaskan saat ini tersangka A tengah dibawa dari Medan menuju Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Polisi juga tetap melacak aset serta aliran biaya mengenai upaya pertaruhan ini.
"Saat ini nan berkepentingan sedang dalam perjalanan dari Medan dan bakal langsung dilakukan pemeriksaan intensif setibanya di Jakarta. Kami terus melakukan pengembangan untuk membongkar seluruh jaringan dan aliran biaya dari praktik pertaruhan terselubung ini," tegasnya.
Sementara itu, dari hasil investigasi sementara, upaya gambling berkedok Timezone milik tersangka A ini meraup untung nan sangat fantastis. Dalam satu bulan, omzet dari kedua letak nan berada di Jakarta tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah.
"Dari info awal nan kami dapatkan, perputaran duit alias omzet dari upaya pertaruhan berkedok arena permainan ini sangat besar, mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah setiap bulannya," kata Kanit 1 Jatanras Polda Metro Jaya AKP Afuza Edmond.
AKP Afuza merinci, untuk letak pertama, ialah Dissney Time Zone, nan berada di Jalan Jembatan 3 Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, omzetnya menyentuh nomor Rp 900 miliar per bulan.
Sementara itu, untuk letak kedua, ialah Sky Time Zone, nan berlokasi di Jalan Taman Surya Boulevard, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, mencatatkan nomor nan lebih besar. Dari titik ini, tersangka bisa meraup omzet hingga Rp 1,2 miliar per bulan. Jika ditotal, jaringan gambling terselubung nan dikendalikan oleh bandar dari Medan ini menghasilkan sedikitnya Rp 2,1 miliar setiap bulannya.
(hri/lir)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·