Jasa Raharja Beri Jaminan buat Korban Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan kereta api nan terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Senin malam (27/4), mendapatkan agunan sesuai ketentuan nan berlaku.

Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 33 Tahun 1964 dalam memberikan perlindungan dasar bagi penumpang, Jasa Raharja bergerak sigap melakukan penanganan di letak kejadian.

Peristiwa tersebut melibatkan kereta api commuter line nan sedang berakhir di lintasan dan kereta api jarak jauh nan datang dari arah belakang. Sejak menerima laporan, petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian, PT KAI, serta rumah sakit tempat korban dirawat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah sigap ini dilakukan untuk memastikan seluruh korban memperoleh penanganan medis dengan agunan biaya perawatan, serta proses pendataan melangkah secara akurat.

Petugas Jasa Raharja juga langsung turun ke letak kejadian dan akomodasi kesehatan guna melakukan pendataan serta mempercepat proses penjaminan. Kehadiran petugas di lapangan merupakan bagian dari komitmen negara untuk datang dalam setiap musibah nan dialami masyarakat.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin menyampaikan bahwa Jasa Raharja memastikan seluruh kewenangan korban terpenuhi sesuai peraturan nan berlaku.

"Jasa Raharja datang untuk memastikan setiap korban kecelakaan mendapatkan perlindungan dasar secara sigap dan tepat. Kami telah menginstruksikan jejeran untuk segera melakukan pendataan dan menjamin korban nan dirawat di rumah sakit, serta memastikan seluruh korban memperoleh haknya sesuai ketentuan nan berlaku" ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2026).

Ia juga menegaskan bahwa sinergi dengan beragam pihak bakal terus diperkuat guna memastikan penanganan korban melangkah optimal dan humanis.

Melalui kerjasama nan solid dengan seluruh pemangku kepentingan, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam rangka perlindungan dasar bagi masyarakat.

(ega/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News