Jakarta -
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah terus menjalankan pengawasan dan penindakan terhadap praktik impor ilegal. Menurutnya, pengungkapan kasus kali ini merupakan salah satu hasil dari pengawasan nan dilakukan secara berkelanjutan.
Ia menegaskan proses penegakan norma ini tidak berakhir pada pengamanan barang. Sebab Bea Cukai tetap bakal melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak nan bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, dan pengedaran peralatan terlarangan tersebut, termasuk pemilik penyimpanan dan pihak nan mengenai dengan kepemilikan kontainer nan diamankan.
"Seluruh proses penegakan norma bakal dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan nan berlaku," kata Purbaya dalam keterangan tertulis Kementerian Keuangan, Selasa (23/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Purbaya mengungkapkan pendekatan penegakan norma ke depan tidak hanya berfokus pada penyitaan barang, tetapi juga memberikan pengaruh jera kepada seluruh pihak nan terlibat dalam rantai pelanggaran.
Oleh karena itu Purbaya mengingatkan pelaku upaya menjalankan aktivitas legal dan mematuhi ketentuan kepabeanan serta perdagangan. Pemerintah juga menjaga perbatasan, mengawasi arus barang, dan menegakkan norma guna melindungi kepentingan nasional, industri dalam negeri, dan masyarakat Indonesia.
"Ke depan pihak-pihak nan melakukan perihal ini tidak bisa lepas begitu saja. Dukungannya bakal semakin kuat ke depan," tegas Purbaya.
Untuk diketahui, penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok bermulai dari info intelijen mengenai dugaan pengiriman balpres menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pontianak-Tanjung Priok.
Dari total 268 kontainer nan diangkut kapal tersebut, Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap 46 kontainer. Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer terindikasi berisi balpres sehingga langsung dilakukan penyegelan dan pemeriksaan lanjutan.
Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan sebanyak 2.067 bal berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Sementara itu, total muatan dalam 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bal dengan nilai ekonomi sekitar Rp 37,5 miliar.
Informasi hasil penindakan di Tanjung Priok kemudian ditindaklanjuti melalui operasi pengembangan di Kalimantan Barat. Pada periode 19-21 Juni 2026, tim campuran melakukan penindakan di dua letak pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah. Dari operasi tersebut, petugas sukses mengamankan 2.060 bal busana jejak terlarangan dengan nilai sekitar Rp 4,12 miliar.
"Penindakan terhadap 43 kontainer di Tanjung Priok serta pengungkapan letak penimbunan di Kalimantan Barat menunjukkan efektivitas pengawasan berbasis intelijen dan kerjasama lintas instansi. Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam memutus rantai perdagangan busana jejak impor terlarangan dari hulu hingga hilir," kata Purbaya.
(igo/hns)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·