Jangan Tunggu Sakit, Pastikan Kepesertaan JKN Aktif agar Tetap Terjamin

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Ilustrasi jasa BPJS Kesehatan di rumah sakit. Foto: BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menegaskan pentingnya peserta dalam bayar iuran Program JKN secara rutin sebagai syarat utama untuk memperoleh agunan pelayanan kesehatan.

Hal ini menjadi krusial, terutama dalam menjawab pertanyaan masyarakat mengenai agunan jasa bagi peserta nan mengalami tunggakan iuran.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, prinsip utama dalam Program JKN adalah gotong royong: kewenangan dan tanggungjawab peserta melangkah seimbang.

Oleh lantaran itu, peserta JKN diimbau untuk memastikan tanggungjawab pembayaran iuran dipenuhi agar kewenangan atas agunan pelayanan kesehatan tetap dapat diberikan.

"Bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta berdikari nan mempunyai tunggakan iuran, status kepesertaan JKN bakal menjadi tidak aktif," kata Rizzky.

"Untuk dapat kembali memperoleh agunan pelayanan kesehatan, peserta perlu melunasi tunggakan iuran tersebut agar status kepesertaannya aktif kembali. Setelah status kepesertaan kembali aktif, peserta sudah dapat mengakses jasa kesehatan, khususnya untuk pelayanan rawat jalan, sesuai dengan ketentuan nan berlaku,” imbuh Rizzky.

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Lebih lanjut, Rizzky menjelaskan, dalam kondisi peserta memerlukan jasa rawat inap di rumah sakit, agunan tetap dapat diberikan oleh BPJS Kesehatan. Namun demikian, terdapat ketentuan denda pelayanan nan perlu diperhatikan oleh peserta.

Rizzky menjelaskan, berasas Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, denda pelayanan tersebut dihitung sebesar 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan pemisah maksimal kalkulasi tunggakan selama 12 bulan.

Besaran denda pelayanan nan kudu dibayarkan paling tinggi adalah Rp20 juta, meskipun dalam praktiknya nominal denda umumnya jauh lebih rendah dari pemisah maksimal tersebut.

“Perlu dipahami bahwa denda pelayanan ini hanya bertindak andaikan peserta menjalani rawat inap dalam waktu kurang dari 45 hari sejak status kepesertaan JKN kembali aktif. Jika lebih dari itu, maka peserta tidak dikenakan denda pelayanan,” tambah Rizzky.

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Shutterstock

Mengingat akibat sakit tidak dapat diprediksi, peserta diimbau untuk memastikan status kepesertaan JKN selalu aktif sehingga perlindungan senantiasa didapatkan saat mengakses jasa di akomodasi kesehatan.

Rizzky juga menuturkan, dengan menjaga kepesertaan tetap aktif juga membantu peserta terhindar dari denda pelayanan andaikan sewaktu-waktu memerlukan perawatan inap.

Untuk mendukung kemudahan peserta dalam memenuhi kewajibannya, BPJS Kesehatan telah menyediakan beragam kanal pembayaran iuran.

Rizzky menambahkan, saat ini terdapat nyaris satu juta kanal pembayaran nan dapat dimanfaatkan, mulai dari jasa perbankan seperti ATM dan mobile banking, jaringan minimarket, hingga dompet digital.

Menurut Rizzky, dengan kemudahan akses pembayaran nan tersedia, harapannya tidak ada lagi argumen bagi peserta untuk menunggak iuran. Rutin bayar iuran merupakan kunci agar perlindungan kesehatan tetap terjaga.

“Program JKN merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan perlindungan kesehatan nan layak. Oleh lantaran itu, dengan rutin bayar iuran tidak hanya menjadi tanggungjawab individu, tetapi juga bagian dari tanggung jawab berbareng sebagai penduduk negara dalam mendukung Program JKN nan berkelanjutan,” tutup Rizzky.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan