Jangan Terlewat! Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan dan Balik Nama Berakhir 31 Agustus

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 13 Agustus 2026 |17:05 WIB

Jangan Terlewat! Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan dan Balik Nama Berakhir 31 Agustus

Masyarakat kembali diingatkan soal pembebasan hukuman administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). (Foto: Okezone.com)

JAKARTA — Masyarakat kembali diingatkan soal pembebasan hukuman administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut bakal berhujung pada 31 Agustus 2026.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyampaikan, masyarakat tetap mempunyai kesempatan untuk menyelesaikan tanggungjawab pajaknya tanpa dikenai hukuman administratif selama program tersebut tetap berlaku.

"Pembebasan hukuman administratif PKB dan BBNKB ini diberikan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam memenuhi tanggungjawab perpajakannya. Masyarakat tetap mempunyai waktu hingga 31 Agustus 2026 untuk memanfaatkan kebijakan ini," kata Morris, Kamis (13/8/2026).

Melalui program tersebut, wajib pajak dapat melunasi tanggungjawab PKB dan BBNKB tanpa bayar hukuman administratif nan timbul akibat keterlambatan pembayaran.

Morris menjelaskan pembebasan hukuman diberikan secara otomatis. Wajib pajak tidak perlu mengusulkan permohonan alias melengkapi arsip tambahan untuk mendapatkan akomodasi tersebut.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com