Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat waspada dengan potensi tindakan penyerobotan tanah. Karena itu, penduduk diminta proaktif menjaga aset tanahnya.
"Selain menjaga secara fisik, penguatan aspek legalitas menjadi kunci utama untuk melindungi kewenangan kepemilikan tanah," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/ BPN Shamy Ardian dalam keterangannya, Rabu (29/04/2026).
"Biar tanah tidak diserobot orang, nan paling krusial adalah memastikan pemisah tanah jelas dan mempunyai sertipikat sebagai bukti norma nan kuat," tegasnya.
Idealnya, tanda pemisah tanah nan dipasang masyarakat itu menggunakan tanda pemisah permanen, seperti beton, kayu, alias besi. Selain itu, pelibatan pemilik tanah nan berbatasan saat penentuan pemisah juga krusial untuk menghindari potensi sengketa nantinya.
"Kalau pemisah tanah tidak jelas, ini nan sering memicu konflik. Maka pemasangan patok dan kesepakatan dengan tetangga menjadi langkah dasar nan tidak boleh diabaikan," tukansya.
"Selain pemisah fisik, kepemilikan sertipikat tanah menjadi aspek krusial dalam melindungi aset. Sertipikat nan diterbitkan Kementerian ATR/BPN menjadi bukti norma nan sah dan mempunyai kekuatan dalam menghadapi potensi sengketa," ujar Shamy.
Karena itu, ucapnya, masyarakat jangan sampai membiarkan tanah dalam kondisi kosong tanpa pengawasan.
"Tanah nan tidak terurus condong lebih rentan dimanfaatkan oleh pihak nan tidak bertanggung jawab. Tanah nan dibiarkan kosong tanpa tanda alias aktivitas sering menjadi sasaran. Minimal dilakukan pengecekan alias pemeliharaan secara berkala," ujarnya.
"Apabila terdapat indikasi penyerobotan alias sengketa, masyarakat diminta segera melapor ke Kantor Pertanahan setempat alias abdi negara desa agar dapat ditangani sejak dini. Jangan menunggu masalah besar. Kalau ada indikasi sengketa, segera laporkan agar bisa ditangani lebih cepat," kata Shamy.
Tak sampai di situ, masyarakat diimbau menyimpan arsip pertanahan dengan tertib, baik dalam corak bentuk maupun digital.
"Hal ini krusial untuk memudahkan pembuktian andaikan terjadi persoalan norma di kemudian hari. Dengan mengikuti langkah tersebut, tanah dapat terlindungi secara optimal, baik dari sisi bentuk maupun norma sehingga akibat penyerobotan dapat diminimalkan," pungkasnya.
Foto: Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian. (Dok. Kementerian ATR/BPN)
(dce/dce)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·