Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) secara resmi menggelar aktivitas optimasi Program Jaksa Garda Desa. Kegiatan ini sebagai corak instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa nan transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Kegiatan ini digelar asekaligus dirangkaikan dengan Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Sulawesi Utara, dikutip Rabu (8/4/2026). Kegiatan nan dilaksanakan di Jakarta pada 7 April 2026 ini turut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, jejeran DPP ABPEDNAS, serta para perangkat desa se-Sulawesi Utara.
Dalam sambutannya, Jamintel Reda Manthovani menegaskan bahwa peran Kejaksaan sekarang tidak hanya terbatas pada kegunaan represif alias penindakan, melainkan juga mengedepankan aspek preventif dan pre-emtif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Target kita adalah menurunkan nomor kasus korupsi biaya desa secara drastis hingga mencapai nomor Zero Korupsi," ujarnya.
Reda menyoroti tantangan serius dalam pengelolaan finansial desa seiring dengan besarnya alokasi anggaran dari negara. Meskipun komitmen anggaran meningkat, akibat penyimpangan juga terpantau meroket dalam beberapa tahun terakhir
Reda memaparkan info penanganan perkara tindak pidana korupsi biaya desa secara nasional:
• Tahun 2023: Tercatat sebanyak 187 perkara.
• Tahun 2024: Meningkat menjadi 275 perkara.
• Tahun 2025: Terjadi lonjakan signifikan hingga mencapai 535 perkara.
• Triwulan I 2026: Telah masuk tahap investigasi sebanyak 79 perkara.
Khusus untuk wilayah Provinsi Sulawesi Utara, hingga Triwulan I tahun 2026, tercatat sudah ada 4 perkara mengenai pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Dari jumlah tersebut, 1 perkara tetap dalam tahap investigasi dan 3 perkara telah masuk tahap penuntutan.
"Kondisi ini dipicu oleh keterbatasan kapabilitas SDM aparatur, lemahnya perencanaan, hingga potensi moral hazard," katanya.
Menanggapi itu, Kejaksaan merilis Program Jaksa Garda Desa sebagai pendamping norma bagi aparatur desa agar terhindar dari jeratan norma melalui sistem konsultasi sejak dini. Upaya ini diperkuat dengan dua terobosan aplikasi. Berikit aplikasinya:
1. Aplikasi Jaga Desa: Sarana monitoring pengelolaan biaya desa secara real-time nan terintegrasi dengan sistem finansial desa, sekaligus menyediakan kanal konsultasi hukum.
2. Aplikasi Jaga Dapur MBG: Mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai prioritas nasional menuju Indonesia Emas 2045. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melaporkan jika ditemukan kualitas makanan nan tidak layak alias basi, dengan syarat melampirkan bukti nan jelas.
Sistem ini juga membuka ruang apresiasi bagi dapur alias Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nan bekerja optimal.
Sinergi Kejaksaan, BGN, dan ABPEDNAS Kejaksaan RI juga telah menjalin kerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam mengawal program MBG melalui pertukaran info dan pengamanan intelijen. Di tingkat akar rumput, ABPEDNAS dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) didorong untuk menjadi mitra strategis dalam kegunaan check and balance.
Tonton juga video "Eksklusif Jamintel: Cara Jaksa Menjaga Desa"
(whn/dhn)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·