Rohman Wibowo
, Jurnalis-Selasa, 08 September 2026 |12:53 WIB

OJK (Foto: Okezone)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan ketentuan penambahan modal inti secara berjenjang bagi perusahaan asuransi nan memasarkan Produk Asuransi nan Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) alias unit link.
Kebijakan penguatan permodalan ini diwajibkan untuk memastikan setiap perseroan mempunyai kapabilitas finansial dan tata kelola nan memadai dalam mengelola portofolio secara berkelanjutan, sekaligus menjamin keamanan biaya para pemegang polis.
Regulator menilai produk nan memadukan perlindungan asuransi dan instrumen investasi tersebut menuntut kesiapan esensial korporasi nan jauh lebih kokoh dibandingkan asuransi konvensional.
Sebagai langkah mitigasi akibat sistemik, OJK menyempurnakan kerangka permodalan dengan mengalihkan pedoman kalkulasi dari sebelumnya modal sendiri menjadi modal inti melalui penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) PAYDI.
"Penguatan ketentuan PAYDI diarahkan untuk memastikan produk ini dipasarkan oleh perusahaan nan mempunyai kapabilitas permodalan, tata kelola, manajemen risiko, sistem informasi, dan sumber daya manusia nan memadai. Peningkatan modal inti secara berjenjang serta perubahan pedoman dari modal sendiri menjadi modal inti merupakan bagian dari penyempurnaan kerangka permodalan nan saat ini sedang dalam proses penyusunan RPOJK," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan resmi, Selasa (8/9/2026).
Karakteristik PAYDI nan mempunyai keterikatan langsung dengan dinamika pasar modal menuntut pemahaman nan utuh dari calon pengguna agar tidak memicu sengketa di masa mendatang. Oleh karena itu, regulator turut memperketat standardisasi penamaan serta transparansi strategi penempatan subdana investasi guna membendung potensi praktik penjualan nan menyesatkan alias mis-selling.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·