Jalur Karyawan Soetta Dipakai Bawa 6,3 Kg Emas Senilai Rp17 Miliar

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jalur Karyawan Soetta Dipakai Bawa 6,3 Kg Emas Senilai Rp17 Miliar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.(Dok. Bea Cukai)

JALUR operasional nan diperuntukkan bagi tenaga kerja Bandara Internasional Soekarno-Hatta dimanfaatkan dalam upaya penyelundupan emas ke luar negeri. Seorang staf ground handling membawa 6,357 kilogram emas senilai sekitar Rp17 miliar melalui akses unik tenaga kerja untuk diserahkan kepada penumpang tujuan Dubai.

Modus tersebut menjadi salah satu dari dua kasus penyelundupan emas nan ditindak Bea Cukai Soekarno-Hatta berbareng Aviation Security (Avsec) pada 11 Agustus 2026. Secara keseluruhan, petugas mengamankan 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.

Dalam kasus nan melibatkan staf ground handling, emas dibawa melalui jalur unik tenaga kerja alias loading dock sebelum rencananya diserahkan kepada penumpang nan bakal berangkat ke Dubai menggunakan penerbangan EK357.

Sebanyak tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan berat total 6,357 kilogram dibawa menggunakan tas ransel dan koper kabin. Emas tersebut tidak dilengkapi arsip kepabeanan.

Modus pemanfaatan akses operasional airport berbeda dengan kasus lain nan ditindak pada hari nan sama. Dalam perkara tersebut, emas dibawa langsung oleh sejumlah penumpang tujuan Hong Kong dengan beragam cara, mulai dari disimpan dalam tas hand carry, ditempatkan pada busana nan telah dimodifikasi, hingga disembunyikan di dalam tubuh.

Analisis info penumpang nan dilakukan Passenger Analysis Unit (PAU) Bea Cukai kemudian mengidentifikasi keterkaitan sejumlah penumpang pada penerbangan CX798 dan GA860 tujuan Hong Kong. Sebanyak tujuh penumpang akhirnya diperiksa dalam rangkaian kasus tersebut.

Dari golongan itu, petugas mengamankan 41 keping emas dengan berat keseluruhan 17,436 kilogram dan nilai pasar sekitar Rp46 miliar. Hasil pengetesan menggunakan Detektor Mineral XRF menunjukkan emas mempunyai kadar Au 99,99 persen alias setara 24 karat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan perkembangan modus penyelundupan membikin pengawasan kepabeanan tidak dapat hanya bertumpu pada pemeriksaan bentuk penumpang dan barang.

“Yang kita hadapi bukan hanya siapa nan membawa barang. Kita perlu memandang dari mana peralatan berasal, gimana dibawa, kepada siapa bakal diserahkan, dan siapa saja nan terlibat. Karena itu, teknologi, kajian risiko, info penumpang, pengawasan lapangan, dan sinergi lintas lembaga kudu terus diperkuat,” kata Purbaya.

Menurut dia, Bea Cukai sebagai penjaga perbatasan juga kudu terus meningkatkan keahlian untuk mengantisipasi perubahan pola penyelundupan.

“Bea Cukai sebagai penjaga border Indonesia kudu terus meningkatkan kapabilitas dan selalu selangkah lebih maju dalam mengantisipasi beragam modus penyelundupan nan terus berkembang. Jangan sampai penyelundup lebih sigap beradaptasi daripada kita,” ujarnya.

Untuk mengembangkan perkara tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM. Penelusuran dilakukan antara lain untuk mengetahui asal-usul emas serta pihak-pihak nan mengenai dalam rangkaian pengirimannya.

Terhadap tujuh penumpang dalam kasus tujuan Hong Kong, hasil gelar perkara menyatakan unsur tindak pidana penyelundupan di bagian ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan telah terpenuhi.

Pemerintah mengingatkan pembawaan emas ke luar negeri wajib mengikuti ketentuan kepabeanan dan ekspor, termasuk tanggungjawab pemberitahuan serta pembayaran Bea Keluar untuk jenis emas tertentu sesuai ketentuan nan berlaku. (RO/Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia