
Sidang etik AKBP Didik (foto: Okezone)
JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro berpotensi besar dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai personil Polri.
AKBP Didik hari ini menjalani sidang etik mengenai dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kompolnas turut datang melakukan pengawasan dalam proses tersebut.
“Kalau lihat dari pola kasus dan karakternya, potensi untuk PTDH sangat besar,” kata Choirul Anam di Gedung TNCC Polri.
Menurut Anam, Kompolnas telah berkoordinasi dengan Divisi Propam Polri dalam pengusutan pelanggaran etik AKBP Didik. Ia meyakini Polri bakal menjatuhkan hukuman maksimal.
“Koordinasi antara kami dan Propam memastikan kerja ahli mereka. Kami percaya hukuman nan bakal diambil adalah nan paling maksimal,” ujarnya.
AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita koper berwarna putih nan berisi beragam jenis narkotika dan psikotropika nan diduga milik AKBP Didik. Barang tersebut ditemukan di rumah seorang Polisi Wanita (Polwan) berinisial Aipda Dianita di area Karawaci, Tangerang, Banten.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·