Jalan Panjang Mengakhiri Kerentanan Awak Kapal Perikanan Indonesia

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi awak kapal perikanan Indonesia (Foto: Moh Nur Nawawi)

Di tengah peringatan Hari Buruh 2026 bulan mei lalu, pemerintah Indonesia mengumumkan langkah nan telah lama ditunggu oleh kalangan pegiat kewenangan asasi manusia, organisasi buruh, dan organisasi maritim. Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 nan meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Perikanan.

Kebijakan ini bukan sekadar penambahan instrumen norma baru, melainkan momentum krusial untuk memperbaiki nasib golongan pekerja nan selama puluhan tahun berada di wilayah abu-abu perlindungan ketenagakerjaan, awak kapal perikanan (AKP).

Ratifikasi ini datang pada saat nan tepat. Dalam beberapa tahun terakhir, beragam laporan internasional berulang kali menempatkan awak kapal perikanan Indonesia sebagai salah satu golongan pekerja paling rentan terhadap eksploitasi, kerja paksa, perdagangan orang, kekerasan, hingga pelanggaran kewenangan asasi manusia di laut. Di satu sisi, Indonesia dikenal sebagai negara maritim terbesar di Asia Tenggara dan salah satu produsen perikanan tangkap terbesar di dunia. Namun di sisi lain, perlindungan terhadap manusia nan bekerja di sektor tersebut tetap tertinggal jauh dibanding perkembangan industrinya.

Realitas nan Terlalu Lama Diabaikan

Pekerjaan sebagai awak kapal perikanan merupakan salah satu pekerjaan paling berisiko di dunia. Risiko tersebut tidak hanya berasal dari cuaca buruk, gelombang tinggi, alias kecelakaan kerja, tetapi juga dari struktur industri nan memungkinkan terjadinya pemanfaatan secara sistematis.

Temuan terbaru ILO dan BRIN melalui Survei Kerja Layak pada Perikanan Tangkap nan dilakukan sepanjang 2023–2024 terhadap 3.396 nelayan dan awak kapal di 18 pelabuhan menunjukkan tetap besarnya defisit kerja layak di sektor perikanan Indonesia. Salah satu temuan paling mengkhawatirkan adalah lebih dari 90 persen awak kapal nan disurvei tidak mempunyai perjanjian kerja tertulis. Kondisi ini membikin pekerja rentan terhadap pemotongan upah, ketidakjelasan hak, dan kesulitan memperoleh perlindungan norma ketika terjadi sengketa kerja.

Ketiadaan perjanjian hanyalah puncak gunung es. Banyak awak kapal bekerja dengan jam kerja nan panjang, akses terbatas terhadap agunan sosial, serta minim perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam banyak kasus, hubungan kerja dibangun melalui sistem informal nan susah diawasi negara. Akibatnya, ketika terjadi pelanggaran, posisi tawar pekerja nyaris tidak ada.

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika membahas awak kapal perikanan migran. Indonesia merupakan salah satu pemasok utama tenaga kerja perikanan dunia. Namun hingga sekarang tidak ada info tunggal nan betul-betul jeli mengenai jumlah mereka. BP2MI memperkirakan sekitar 9.000 awak kapal perikanan Indonesia bekerja di luar negeri, sementara Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) memperkirakan terdapat lebih dari 22.000 pekerja Indonesia hanya di kapal-kapal perikanan Taiwan. Perbedaan nomor nan sangat besar ini menunjukkan lemahnya sistem pendataan dan pengawasan negara terhadap pekerja nan berada di laut internasional.

Ketika Laut Menjadi Ruang Eksploitasi

Kasus-kasus nan mencuat dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan gimana laut dapat berubah menjadi ruang pemanfaatan nan susah dijangkau hukum.

Pada 2020, publik Indonesia dikejutkan oleh kasus kematian beberapa awak kapal Indonesia di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok nan jenazahnya dilarung ke laut. Kasus tersebut membuka mata masyarakat terhadap kondisi kerja nan selama ini tersembunyi di kembali rantai pasok industri perikanan global.

Pada tahun nan sama, Kementerian Luar Negeri menerima 1.451 pengaduan dari awak kapal perikanan migran Indonesia nan bekerja di kapal asing. Laporan tersebut mencakup persoalan penghasilan nan tidak dibayar, kekerasan fisik, kerja paksa, penahanan dokumen, hingga kematian pekerja.

Berbagai laporan investigatif internasional menunjukkan pola nan nyaris serupa. Awak kapal migran sering bekerja 15–18 jam per hari, berada di laut selama berbulan-bulan tanpa kesempatan turun ke daratan, menerima makanan nan tidak layak, tidak memperoleh perawatan medis nan memadai, serta menghadapi ancaman kekerasan dari pemimpin kapal. Dalam beberapa kasus, pekerja apalagi terjebak dalam praktik debt bondage alias jeratan utang akibat biaya perekrutan nan dibebankan sebelum keberangkatan.

ILO menyebut pekerja migran sektor perikanan sebagai salah satu golongan nan paling rentan terhadap praktik perbudakan modern. Karakter pekerjaan nan dilakukan jauh dari pengawasan publik membikin pelanggaran kewenangan pekerja susah terdeteksi dan lebih susah lagi untuk ditindak.

Ilustrasi problematika awak kapal perikanan Indonesia (Foto: Moh Nur Nawawi)

Mengapa Awak Kapal Perikanan Sangat Rentan?

Terdapat setidaknya empat aspek utama nan menyebabkan kerentanan tersebut.

Pertama, letak kerja nan terisolasi. Kapal perikanan beraksi jauh dari pantai, apalagi sering kali berada di laut lepas selama berbulan-bulan. Situasi ini membikin pengawasan ketenagakerjaan nyaris tidak mungkin dilakukan dengan pendekatan konvensional.

Kedua, lemahnya pengarsipan hubungan kerja. Banyak awak kapal direkrut tanpa perjanjian nan jelas sehingga susah membuktikan kewenangan dan tanggungjawab masing-masing pihak ketika terjadi sengketa.

Ketiga, kompleksitas rantai perekrutan. Dalam banyak kasus, pekerja direkrut melalui pemasok alias subagen nan berlapis-lapis. Semakin panjang rantai perekrutan, semakin besar kesempatan terjadinya pungutan liar, pemalsuan dokumen, dan perdagangan orang.

Keempat, lemahnya tata kelola dunia industri perikanan. Kapal dapat berbendera satu negara, dimiliki perusahaan negara lain, mempekerjakan awak dari negara ketiga, dan menangkap ikan di wilayah internasional. Kondisi ini menciptakan persoalan yurisdiksi nan rumit ketika terjadi pelanggaran.

Tidak mengherankan andaikan beragam penelitian akademik menyebut industri perikanan sebagai salah satu sektor nan paling rentan terhadap kerja paksa modern. Bahkan sebuah studi nan dipublikasikan pada 2023 memperkirakan hingga 28 persen kapal perikanan tertentu di bumi berpotensi mempunyai parameter praktik kerja paksa.

Apa nan Diatur dalam ILO 188?

Konvensi ILO Nomor 188 lahir pada 2007 sebagai respons terhadap buruknya kondisi kerja di sektor perikanan global. Konvensi ini merupakan instrumen internasional pertama nan secara unik mengatur standar kerja layak bagi awak kapal perikanan.

Konvensi tersebut mengatur beragam aspek mendasar nan selama ini menjadi sumber kerentanan pekerja. Mulai dari pemisah usia minimum pekerja, pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja, perjanjian kerja tertulis, waktu rehat nan layak, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, akomodasi nan manusiawi di atas kapal, akses terhadap pelayanan medis, agunan sosial, hingga sistem pemulangan pekerja ke negara asal.

Yang paling penting, ILO 188 menegaskan bahwa perlindungan awak kapal bukan hanya tanggung jawab pemilik kapal, melainkan juga tanggungjawab negara. Negara kudu memastikan adanya regulasi, inspeksi, pengawasan, dan sistem pengaduan nan efektif.

Dengan kata lain, pekerja tidak lagi diposisikan sebagai objek produksi semata, melainkan sebagai subjek nan mempunyai hak-hak dasar nan wajib dihormati.

Arti Penting Ratifikasi bagi Indonesia

Ratifikasi ILO 188 melalui Perpres Nomor 25 Tahun 2026 menandai perubahan paradigma krusial dalam tata kelola ketenagakerjaan sektor perikanan Indonesia. Untuk pertama kalinya, standar internasional perlindungan awak kapal perikanan diadopsi secara umum ke dalam sistem norma nasional.

Langkah ini juga memperkuat beragam izin nan sebelumnya telah diterbitkan pemerintah, termasuk Permen KP Nomor 4 Tahun 2026 mengenai tata kelola pengawakan kapal perikanan.

Bagi pekerja domestik, ratifikasi membuka kesempatan peningkatan standar kerja, kepastian kontrak, perlindungan agunan sosial, dan keselamatan kerja. Sementara bagi pekerja migran, ratifikasi dapat menjadi dasar diplomasi nan lebih kuat dalam memperjuangkan hak-hak awak kapal Indonesia di luar negeri.

Dari perspektif ekonomi, ratifikasi juga mempunyai implikasi strategis. Pasar dunia sekarang semakin menuntut produk perikanan nan tidak hanya berkepanjangan secara lingkungan, tetapi juga bebas dari pelanggaran kewenangan asasi manusia. Uni Eropa, Amerika Serikat, dan sejumlah negara maju mulai memperketat pengawasan terhadap produk nan berasal dari rantai pasok nan terindikasi menggunakan kerja paksa.

Karena itu, perlindungan awak kapal bukan hanya rumor kemanusiaan, tetapi juga rumor daya saing ekonomi nasional.

Tantangan Setelah Ratifikasi

Meski demikian, ratifikasi bukanlah akhir perjuangan. Tantangan sesungguhnya justru dimulai setelah arsip ratifikasi ditandatangani.

Pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa penerapan sering menjadi titik terlemah. Regulasi nan baik tidak otomatis menghasilkan perlindungan nan baik.

Indonesia tetap menghadapi keterbatasan jumlah pengawas ketenagakerjaan dan pengawas perikanan. Luasnya wilayah laut nasional membikin pengawasan kapal perikanan menjadi pekerjaan nan sangat berat.

Selain itu, perlindungan awak kapal migran memerlukan koordinasi lintas negara nan kompleks. Banyak kasus pelanggaran terjadi di kapal berbendera asing nan beraksi di laut internasional sehingga memerlukan kerja sama diplomatik nan intensif.

Tantangan lain adalah perubahan budaya industri. Selama puluhan tahun, praktik kerja informal telah menjadi norma di sebagian sektor perikanan. Mengubah budaya tersebut memerlukan waktu, edukasi, serta komitmen kuat dari pemerintah dan pelaku usaha.

Jalan ke Depan

Ratifikasi ILO 188 kudu diikuti dengan agenda reformasi nan lebih luas.

Pertama, pemerintah perlu membangun sistem pendataan nasional awak kapal perikanan nan terintegrasi dari proses perekrutan hingga penempatan.

Kedua, seluruh pemasok perekrutan kudu berada dalam sistem digital nan transparan dan dapat diawasi publik.

Ketiga, perlindungan sosial bagi awak kapal kudu diperluas sehingga mencakup agunan kecelakaan kerja, kesehatan, dan hari tua.

Keempat, diplomasi perlindungan pekerja migran perikanan kudu diperkuat melalui perjanjian bilateral dengan negara tujuan utama seperti Taiwan, Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok.

Kelima, pelaku upaya perikanan perlu menerapkan prinsip due diligence kewenangan asasi manusia dalam rantai pasok mereka.

Pada akhirnya, keberhasilan ratifikasi ILO 188 tidak bakal diukur dari jumlah izin nan diterbitkan, tetapi dari berkurangnya kasus eksploitasi, meningkatnya kesejahteraan pekerja, dan hadirnya rasa kondusif bagi para awak kapal nan setiap hari mempertaruhkan nyawa di laut.

Indonesia telah mengambil langkah besar. Namun perjalanan menuju perikanan nan betul-betul setara dan manusiawi tetap panjang. Ratifikasi ILO 188 semestinya dipandang bukan sebagai garis akhir, melainkan titik awal transformasi perlindungan awak kapal perikanan Indonesia menuju standar kerja nan terhormat dan berkeadilan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan