Jalan 1 September, Ini Alur Bisnis Ekspor Batu Bara Lewat BUMN Khusus

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menetapkan dua tahapan dalam proses upaya ekspor komoditas batu bara, minyak kelapa sawit dan juga paduan besi/ferro alloy melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor.

Tahap pertama bakal berjalan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan dilanjutkan dengan tahap kedua alias finalisasi aktivitas ekspor pada 1 September 2026. Hal ini terungkap dalam bahan paparan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Rapat Koordinasi terbatas tingkat Menteri Bidang Perekonomian (21/5/2026).

Berikut alur upaya ekspor batu bara melalui BUMN Khusus Ekspor:

Tahap I 1 Juni - 31 Agustus 2026:

Pelaku Usaha (Eksportir) pemegang IUP Pertambangan -> Sistem INSW Simbara -> Penerbitan LS melalui Simbara -> BUMN Ekspor -> Dokumen Pabea (1. ET Terdaftar, 2. Laporan Surveyor)

Tahap II, 1 September 2026:

BUMN Ekspor -> Sistem INSW SImbara -> Perbitan Eksportir Terdatfat (ET) (Verifikasi Inatrade-diterbitkan oleh Dirjen a/n Menteri) -> Perizinan terbit dikirimkan kepada BUMN Ekspor melalui INSW -> Celarance, BUMN Khusus Ekspor melakukan ekspor.

Pokok-Pokok Pengaturan Rpermendag

1. Penambahan arti BUMN Ekspor dan Komoditas SDA Strategis.

2. Ekspor Batubara hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor mulai 1 Juni 2026.

3. Menambahkan ketentuan transisi ekspor melalui BUMN Ekspor mulai 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026.

4. Ketentuan transisi pada 1 Juni- 31 Agustus 2026:

a. Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar nan telah diterbitkan kepada pelaku upaya tetap bertindak paling lama

sampai tanggal 31 Agustus 2026;

b. Mulai 1 Juni tidak ada pengajuan alias perpanjangan Eksportir Terdaftar Batubara;

c. Ekspor dilakukan melalui BUMN Ekspor.

- Menggunakan Eksportir Terdaftar milik pelaku usaha;

- Eksportir atas nama PT Danantara Sumber Daya Indonesia; dan

- Pada PEB, pelaku upaya tertulis sebagai pemilik barang, BUMN Ekspor sebagai Eksportir.

d. Dalam periode transisi, BUMN Ekspor agar menyiapkan kesiapan manajemen arsip ekspor untuk dapat

diimplementasikan pada tanggal 1 September 2026.

5. Ketentuan mulai 1 September 2026:

a. Ekspor oleh BUMN Ekspor;

b. Wajib mempunyai Eksportir Terdaftar dan Laporan Surveyor; dan

c. Syarat Eksportir Terdaftar (NIB, Izin usaha, bukti terdaftar di ESDM, dan surat pernyataan).

6. Mencabut ketentuan ekspor batubara dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor nan terakhir diubah dengan Permendag Nomor 12 Tahun 2026.

Mendag buka suara

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan telah menyiapkan patokan teknis untuk operasional aktivitas ekspor oleh BUMN Khusus Ekspor ialah PT Danantara Sumber Daya indonesia (PT DSI). Aturan teknis itu bakal berbentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nan menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).

"Ya otomatis (ada permendag baru)," kata Budi Santoso seusai rapat koordinasi terbatas di instansi Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Mendag memastikan, peraturan itu bakal rampung per hari ini, alias paling lambat besok. Sebab, ketentuan teknis operasional PT DSI kata dia sudah kudu segera diselesaikan. "Hari ini kudu selesai paling lambat besok tapi teknisnya hari ini kudu diselesaikan," kata Budi Santoso.

(pgr/pgr)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News