Jaksa Ungkap Mafia Perkara Cuci Duit Lewat Biayai Film 'Sang Pengadil'

Sedang Trending 7 jam yang lalu
Jakarta -

Jaksa mengungkap produksi movie 'Sang Pengadil' rupanya menggunakan duit mafia perkara, ialah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Hal itu terungkap dalam dakwaan Agung Winarno nan merupakan salah satu produser pelaksana movie 'Sang Pengadil'.

"Melakukan sendiri alias turut serta melakukan dengan Zarof Ricar, selaku penyelenggara negara pada Mahkamah Agung, nan menyembunyikan alias menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, alias kepemilikan nan sebenarnya atas kekayaan kekayaan, ialah menyembunyikan, menyamarkan asal-usul berupa pembuatan film, kendaraan mobil Toyota Alphard, surat keterangan tukar rugi, dan duit tunai nan diketahuinya alias patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," kata jaksa saat membacakan dakwaan terhadap Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).

Jaksa mengatakan awalnya Agung menghubungi Giri Pratama untuk menginisiasi produksi movie 'Sang Pengadil' dengan rencana kebutuhan awal sebesar Rp 5 miliar pada 2024. Giri sendiri tercatat sebagai sutradara movie tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan kesepakatan para pihak, pembayaran produksi movie tersebut berasal dari beberapa penanammodal dengan komposisi sebagai berikut, terdakwa Agung Winarno sebesar Rp 2 miliar, Zarof Ricar sebesar Rp 2 miliar, dan Giri Pratama sebesar Rp 1 miliar," ujar jaksa.

Biaya produksi movie mengalami pembengkakan dari rencana awal anggaran. Jaksa menyebut Zarof, Agung dan Giri kembali melakukan penyertaan modal.

"Atas kekurangan pembiayaan tersebut, terdakwa Agung Winarno berbareng Dr Zarof Ricar dan Giri Pratama kembali melakukan penyertaan modal dengan rincian terdakwa Agung Winarno Rp 883.825.812, Dr Zarof Ricar Rp 883.825.812, dan Giri Pratama Rp 1.769.651.625," kata jaksa.

Jaksa mengatakan Agung dan Zarof mendapat bagian untung setelah movie 'Sang Pengadil' diputar secara komersil. Keuntungan tersebut disalurkan oleh Giri Pratama melalui transfer ke rekening Agung Winarno dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 421.390.358 (421,3 juta).

"Yang dilakukan secara berjenjang sebagai berikut, tanggal 8 November 2024 sebesar Rp 374.980.071, tanggal 16 November 2024 sebesar Rp 45.524.575, dan tanggal 2 Desember 2024 sebesar Rp 1.685.712," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan untung milik Zarof disimpan oleh Agung. Jaksa mengatakan duit itu bakal diambil Zarof ke Agung saat dibutuhkan.

"Bahwa untung movie Sang Pengadil milik Zarof Ricar disimpan oleh terdakwa Agung dan bakal diambil oleh Zarof Ricar andaikan dibutuhkan," ujar jaksa.

Dalam perkara ini, Agung Winarno didakwa menyamarkan dan menyembunyikan kekayaan barang nan diduga dari hasil korupsi milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Selain melalui produksi movie 'Sang Pengadil', penyamaran aset juga disebut dilakukan dengan menyembunyikan surat keterangan tukar rugi dan mobil Alphard Zarof.

Jaksa mendakwa Agung Winarno melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b alias huruf c jo. Pasal 20 huruf a alias c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Vonis Zarof

Sebagai informasi, kasus Zarof Ricar ini berangkaian dengan suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara tewasnya Dini Sera. Vonis bebas itu dibacakan majelis pengadil Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024. Vonis Ronald Tannur itu kemudian menjadi sorotan, family Dini juga bersuara mengenai vonis ini dan meminta keadilan.

Kejagung pun melawan vonis bebas tersebut. Pada 22 Oktober 2024, vonis bebas itu dianulir MA. Ronald Tannur dijatuhi balasan 5 tahun penjara. Hakim menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas.

Sehari berselang, Kejagung menangkap tiga pengadil PN Surabaya dan seorang pengacara mengenai dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur. Ketiga pengadil nan ditangkap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Jaksa juga menangkap pengacara Ronald, Lisa Rahmat.

Beberapa hari setelahnya, Kejagung menangkap Zarof Ricar di Jimbaran, Bali. Zarof kemudian ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam dugaan suap pengadil pemvonis bebas Ronald Tannur.

Kejagung kemudian melakukan penggeledahan ke rumah Zarof. Hasilnya, tim interogator Kejagung nyaris pingsan saat menemukan duit nyaris Rp 1 triliun dan puluhan Kg emas di rumah Zarof. Temuan itu disita dan menjadi bukti dalam proses persidangan.

Zarof sendiri merupakan mantan pejabat MA dengan kedudukan terakhirnya adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA. Dia menempati posisi itu pada Agustus 2017 sampai pensiun pada Februari 2022.

Zarof kemudian didakwa menerima gratifikasi dan juga ikut dalam penyuapan pengadil nan membebaskan Ronald Tannur. Zarof dituntut 20 tahun penjara.

Pada 18 Juni, Zarof menjalani sidang vonis. Dia dijatuhi balasan 16 tahun penjara. Hakim juga menghukum Zarof bayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Zarof melawan. Hasilnya, hukumannya diperberat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman Zarof tak berubah di tingkat kasasi.

Selain 18 tahun penjara, Zarof juga dikenakan balasan perampasan aset duit senilai nyaris Rp 1 triliun dan emas seberat 51 Kg. Hakim menyatakan aset itu berasal dari tindak pidana nan dilakukan Zarof.

(mib/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News