Jaksa Ungkap Chat H-1 OTT, Pejabat Bea Cukai Sudah Curiga Diintip KPK

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap percakapan nan terjadi sehari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap mengenai importasi peralatan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Percakapan tersebut terungkap dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/6). Eks Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono dihadirkan sebagai saksi. Ia juga merupakan tersangka dalam kasus itu.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang tersebut adalah Pimpinan Blueray Cargo (Grup) John Field, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa awalnya membacakan pesan nan dikirim Sisprian kepada Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan pada 3 Februari 2026 alias sehari sebelum OTT dilakukan.

"Jadi ini tanggal 3, H-1 sebelum dilaksanakannya OTT. Nah ini....kemudian 'hati-hati coy, katanya kita sedang diintip'. Ini komunikasi saksi di jam 10:47:04. Apa nan saksi pahami 'kita lagi diintip'? Bahasa intel ini. Tolong saksi jelaskan," tanya jaksa.

Sisprian mengatakan pesan itu dikirimkannya ke Orlando lantaran mendengar banyak info banyak nan memantau pergerakan mereka.

Sisprian mengaku cemas soal keberadaan biaya operasional tidak resmi di direktoratnya.

"Makanya saya sampaikan ke Orlando untuk hati-hati lantaran saya tahu bahwa ada biaya operasional di kita. Saya takut itu nan menjadi masalah," kata Sisprian.

Jaksa lampau mendalami pihak nan dimaksud Sisprian sedang memantau pergerakan mereka.

"Baik. Nah, kemudian nan saksi pahami nan mengintip ini siapa? KPK kah alias siapa?" tanya jaksa.

"Salah satunya KPK," jawab Sisprian.

Jaksa kembali meminta penjelasan sumber info tersebut itu. Jaksa mengatakan proses OTT sangat rahasia.

"Nah, ini saksi sudah terlepas pengetahuan intel lagi. Siapa saksi? Ini kan sudah kejadian, minta maaf ya, sudah kejadian. Kemudian kenapa kami buka ini juga ya tadi, ya publik pun tahu bahwa ya aktivitas OTT itu ya betul-betul sangat rahasia dan sebagainya. Kami pun tahu, izin, setelah ada di media ada OTT Majelis...bisa tolong disampaikan siapa nan kasih spill-spill info ini?" tanya jaksa.

Sisprian mengatakan info itu diperoleh dari orang-orang di sekitarnya serta hasil kajian nan dilakukan.

Menurutnya, setiap kali jajarannya melakukan penindakan terhadap suatu kasus, tidak lama kemudian muncul pemeriksaan alias penggeledahan oleh abdi negara penegak hukum.

"Awal Januari 2025 kita juga digeledah oleh KPK setelah kita menindak nan Jambi. Kemudian pernah juga ada kasus kami menindak tekstil di Batam lenyap itu Kejaksaan Agung masuk ke kami. Ini juga kami lenyap menindak dari Riau, Kami takut kami juga bakal dimasuki oleh nan samping," kata Sisprian.

Jaksa kemudian mempertanyakan argumen Sisprian takut andaikan tidak ada pelanggaran nan dilakukan.

"Kalau memang tidak ada apa-apa kenapa takut ya? Ini bahasa bijak jika saya katakan. Kenapa muncul ketakutan? Kalau misalnya memang tidak ada apa-apa, aktivitasnya juga sesuai ketentuan, kenapa mesti takut?" kata jaksa.

Sisprian mengatakan kekhawatiran itu mengenai dengan keberadaan biaya operasional nan telah diakuinya dalam persidangan.

"Izin, nan Mulia. Sebelumnya saya sampaikan saya tahu mengenai biaya operasional," ujarnya.

Dalam kasus ini, John Field selaku Pimpinan Blueray Cargo (Grup) didakwa menyuap beberapa pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan duit sejumlah Rp61 miliar dan pemberian akomodasi intermezo dan peralatan mewah senilai Rp1,8 miliar.

Tindak pidana suap itu dilakukan John Field bersama-sama dengan terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).

Adapun penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.

Klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai bakal dituntut dalam berkas terpisah.

Kata jaksa, suap diberikan agar para pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan peralatan impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih sigap keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.

(yoa/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional