Jaksa Sesalkan Tim Pengacara Nadiem Tak Hadir di Sidang: Contempt of Court

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Tim advokat eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kompak tak datang di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai ketidakhadiran tim advokat Nadiem itu merupakan corak contempt of court alias penghinaan terhadap pengadilan.

"Tentu ketidakhadiran ini menurut kami adalah sesuatu nan contempt of court ya, melanggar apa prinsip proses peradilan nan semestinya kita patuh, ya kan, apa pun nan terjadi, ya kan, penundaan ataupun apa itu kudu adanya di persidangan, kudu datang seperti itu," ujar jaksa Roy usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan perihal ini bisa menjadi cacatan jelek bagi penegakan hukum. Jaksa menyebut ketidakhadiran ini sebagai corak ketidakprofesionalan tim advokat Nadiem.

"Bahwasanya ketidakhadiran satu pun penasihat norma dalam agenda persidangan hari ini merupakan corak ketidakprofesionalan dari pengacara dalam perihal ini perkara terdakwa Nadim Anwar Makarim," ujarnya.

Jaksa mengatakan persidangan ini kudu melangkah sesuai ketentuan nan berlaku. Jaksa mengatakan semua corak keberatan kudu disampaikan di dalam persidangan.

"Sudah saya katakan, perihal nan sunatullah-lah nan lazim, perihal nan berbeda pandangan antara penasihat norma dengan penuntut umum. Tapi perbedaan itu menjadi sebuah khasanah bukan berfaedah kita itu kudu mencari sesuatu pakai protes, nggak mau datang persidangan segala macam," kata jaksa.

"Ini saya pikir sesuatu kekonyolan seperti itu ya saya pikir begitu. Karena sampaikan aja di persidangan seperti itu," tambahnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi mengenai pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Jaksa mengatakan hasil kalkulasi kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari nomor kemahalan nilai Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Lalu, pengadaan CDM nan tidak diperlukan dan tidak berfaedah sebesar USD44.054.426 alias setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).

Nadiem telah mengusulkan eksepsi. Hakim menolak eksepsi tersebut dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

(mib/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News