Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis pengadil menolak nota pembelaan alias pleidoi 8 terdakwa kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) Kemnaker. Jaksa menyatakan tetap pada surat tuntutannya.
"Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami bersikap tetap pada surat tuntutan kami sebelumnya nomor 26/Tut dan seterusnya nan telah dibacakan pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026, dan memohon agar nota pembelaan terdakwa dan tim penasihat hukumnya dinyatakan ditolak," ujar jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026).
Jaksa mengatakan penyerahan duit dari pemasok perusahaan pengurus izin TKA dilakukan melalui dua cara, ialah pemberian secara tunai dan melalui rekening penampungan. Jaksa memohon majelis pengadil menjatuhkan balasan ke 8 terdakwa ini sesuai surat tuntutan.
"Kami Penuntut Umum memohon kepada nan Mulia Majelis Hakim nan memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana Penuntut Umum," ujarnya.
Jaksa menilai pemberian duit dan peralatan oleh pemasok perusahaan pengurus izin TKA tidak dilakukan secara sukarela. Jaksa mengatakan para perusahaan tersebut terpaksa menyerahkan duit ke para terdakwa agar permohonan pengurusan izin TKA tetap disposes.
"Bahwa perbuatan terdakwa dan kawan pesertanya nan menyalahgunakan kekuasaan sebagai pihak dari Kementerian Ketenagakerjaan nan berkuasa menerbitkan RPTKA dan IMTA merupakan perangkat alias sarana untuk memaksa para pemasok pengurus izin RPTKA untuk memberikan sejumlah duit alias peralatan nan disertai ancaman tidak bakal diproses pengajuan permohonan RPTKA-nya," ujarnya.
Jaksa menilai ancaman tidak diprosesnya permohonan izin TKA membikin para pemasok perusahaan takut sehingga memenuhi permintaan duit para terdakwa. Jaksa mengatakan paksaan nan diberikan para terdakwa berupa tekanan psikis.
"Hal tersebut membikin pemasok perusahaan menjadi takut dan khawatir, sehingga tidak dapat menolak dan terpaksa memenuhi permintaan terdakwa dan kawan pesertanya dengan memberikan sejumlah duit dan barang," ujar jaksa.
"Oleh karenanya, paksaan nan dialami oleh pemasok perusahaan selaku pemohon RPTKA dalam perkara ini bukanlah paksaan kekerasan bentuk alias ancaman verbal secara langsung, bakal tetapi tekanan psikis nan lebih kepada akibat, ialah berupa ancaman kerugian upaya jika izin RPTKA tidak diterbitkan alias terbit namun menyantap proses waktu nan sangat lama," tambahnya.
Sidang tuntutan 8 terdakwa dalam perkara ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026). Jaksa menuntut pidana penjara, pembayaran denda serta duit pengganti kepada para terdakwa tersebut.
"Berdasarkan uraian tersebut di atas dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berkenaan dengan perkara ini, kami Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nan memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Haryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut norma bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa mengatakan pertimbangan memberatkan tuntutan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan pertimbangan meringankan tuntutan adalah terdakwa berterus terang atas perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.
Jaksa menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 12e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Berikut tuntutan komplit 8 terdakwa dalam kasus ini:
1. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025. Dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta duit pengganti Rp 6.396.833.496 subsider 2 tahun kurungan.
2. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 nan juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025. Dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta duit pengganti Rp 551.160.000 subsider 1 tahun kurungan.
3. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025. Dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta duit pengganti Rp 5.239.438.471 subsider 2 tahun kurungan.
4. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023. Dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider 70 hari kurungan.
5. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 nan juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan sekarang menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional. Dituntut 9,5 tahun penjara, denda Rp 700 juta subsider 160 hari kurungan, serta duit pengganti Rp 84.720.680.773 subsider 6 tahun kurungan.
6. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019. Dituntut 9,5 tahun penjara, denda Rp 700 juta subsider 160 hari kurungan, serta duit pengganti Rp 25.201.990.000 subsider 4 tahun kurungan.
7. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025. Dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta duit pengganti Rp 3.250.392.000 subsider 3 tahun kurungan.
8. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025. Dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, serta duit pengganti Rp 9.479.318.293 subsider 3 tahun kurungan.
(mib/whn)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·