Jaksa Kembalikan Berkas Perkara ke Polda Metro, Ini Respons Roy Suryo Cs

Sedang Trending 8 bulan yang lalu

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara ke Polda Metro, Ini Respons Roy Suryo Cs

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara ke Polda Metro, Ini Respons Roy Suryo Cs (Riyan Rizki)

JAKARTA - Kubu tersangka kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo cs, merespons pengembalian berkas perkara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Mereka menilai pengembalian berkas itu pertanda interogator belum memenuhi syarat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

1. Berkas Perkara Dikembalikan

Hal itu disampaikan kuasa norma Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji di Polda Metro Jaya. Ia mengaku mendengar info berkas perkara tahap I dikembalikan JPU. 

"Kalau memang pada akhirnya dikembalikan, ya berfaedah memang dari awal, ini jika dikembalikan ya Mas Roy ya, berfaedah memang dari awal berkas perkara nan dikirimkan itu belum memenuhi semua persyaratan. Berarti semua berkas perkara nan dikirimkan itu belum memenuhi persyaratan nan diatur dalam KUHAP," kata Gafur kepada wartawan Senin (2/2/2026).

Gafur menegaskan, pengembalian berkas perkara ini menjadi satu untung bagi tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. Apalagi, tetap ada pemeriksaan terhadap mahir nan meringankan tersangka. 

"Dengan pemeriksaan mahir hari ini berfaedah kami bakal melengkapi semua materi nan bakal menjadi perangkat bukti kami ketika perkara ini naik dalam tahap proses norma berikutnya," ujarnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo Cs, tersangka kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑