Jaksa KPK mencecar terdakwa kasus suap importasi peralatan pada Direktorat Bea Cukai, Orlando Hamonangan, tentang dugaan info operasi tangkap tangan (OTT) bocor. Jaksa menduga ada kebocoran usai menemukan pesan via WA nan berisi peringatan hati-hati dipantau KPK.
Orlando nan juga merupakan terdakwa dalam perkara ini dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai dan Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
"Nah ini kami konsentrasi kepada info. Izin, Majelis, jika dugaan kami ini OTT-nya mau bocor, ya. Ini saksi bisa dapat info oleh Pak Sisprian, 'Hati-hati, Coy, kita lagi dipantau'. Ini kok bisa? Kami aja tahunya kasus ini setelah muncul di media. Siapa nih nan spill-spill ke Pak Sis sama Pak Rizal OTT KPK kok dugaannya bocor? Gimana, Saksi? Ini kan kelak kami tampilkan chat WA-nya. Ada kejadian sebelumnya?" tanya jaksa KPK M Takdir Suhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hanya diinformasikan aja Pak. 'Hati-hati kita lagi dipantau'. Tapi saya nggak jelas dipantau nan mana, Pak. KPK alias lembaga unit lain, gitu, Pak," jawab Orlando namalain Ocoy.
Jaksa mencecar Orlando apakah sebelumnya pernah ada pemeriksaan oleh KPK di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai. Orlando membenarkannya, namun saat itu dia belum masuk ke direktorat tersebut.
"Karena setahu saksi ke lembaga nan lain kan komunikasinya baik nih. Nah itu dia, siapa, KPK. Apakah sebelumnya memang sudah ada pengalaman KPK pernah mantau, pernah obok-obok di P2 seingat saksi?" tanya jaksa.
"Pernah, Pak, tapi saya belum masuk," jawab Orlando.
Jaksa menampilkan pesan nan disampaikan Sisprian ke Orlando, ialah 'hati-hati Coy, kita sedang diintip'. Jaksa KPK meminta Orlando menjelaskan maksud pesan WA tersebut.
"Nah ini, ini juga, 'Hati-hati, Coy', katanya 'kita sedang diintip'. Siapa nan mengintip? Dan kenapa mesti hati-hati? Bisa tolong, Saksi? Nih, kemudian saksi bilang, 'Alamak', 'Siap, Ndan', 'Ndan, izin'. Bisa tolong saksi tegaskan selain nan tadi kami tanyakan, apa ini maknanya? Kok diintip? Kok ada Alamak?" tanya jaksa.
"Iya, Pak, lantaran sebenarnya mengenai sama dipantau KPK ini, apa di lembaga lain ini terutama KPK ini dari bulan, seingat saya ada pengaduan itu dari bulan Oktober, Pak," jawab Orlando.
Orlando mengaku mendengar info jika KPK sudah memantau P2 Bea Cukai sejak Oktober 2025. Dia menuturkan ada info tentang 'akan ada nan datang'.
"Iya, dari macam-macam instansi, Pak. Jadi seperti itu," jawab Orlando.
"Baik. Nah, kemudian, nan ini kan komunikasi di tanggal 3 bulan 2, H-1 sebelum tanggal 4 OTT?" ujar kaksa.
"Di kantor. Di instansi pun ada isu, katanya ada nan mau datang, seperti itu," timpal Orlando.
Orlando mengaku sedang berada di instansi saat KPK melakukan OTT pada 3 Februari 2026. Dia mengatakan pesan tentang hati-hati pada H-1 aktivitas OTT nan diterimanya itu mengenai penerimaan duit dalam perkara ini.
"Ada pernah penyampaian oleh Pak Sis, 'Setop, tidak usah lagi?' Pernah ada penyampaian itu? Ada penyampaian, 'Jangan lagi, cukup, kita lagi dipantau?' Ada penyampaian saksi- penyampaian oleh Pak Sis kepada saksi?" tanya jaksa.
"Nggak pernah, Pak," jawab Orlando.
"Tidak pernah. Jadi beliau pun tiap kali saksi menerima, tidak ada penolakan dan tidak ada penyampaian untuk stop?" tanya jaksa.
"Nggak ada," jawab Orlando.
Sebelumnya, tiga pejabat Bea Cukai Kemenkeu didakwa menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp 78,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam corak mata duit rupiah dan asing.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/7/2026). Tiga pejabat Bea Cukai tersebut adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
(mib/haf)
6 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·