Jaksa Cecar Eks Staf Kemenag Asal Duit Beli 2 Ranger Rover-Dior, Begini Jawabnya

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Jakarta -

Jaksa KPK mencecar mantan staf di Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniawan, saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mencecar Ridwan mengenai duit nan digunakan untuk membeli dua Range Rover hingga tas mewah nan menjadi peralatan sitaan dalam kasus ini.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini ialah:

1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
2. Mantan staf unik Yaqut berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex
3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba
4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya, jaksa menampilkan peralatan bukti nan disita interogator KPK dari Ridwan. Bukti nan ditampilkan di antaranya dua unit mobil Range Rover, rumah di area Sentul, LEGO Star Wars, hingga tas mewah.

Ridwan mengatakan tas-tas mewah nan disita KPK nan ditampilkan di persidangan merupakan milik istrinya. Dia mengakui membelikan tas-tas tersebut.

Jaksa lampau mendalami sumber duit nan digunakan Ridwan untuk membeli barang-barang tersebut. Ridwan tak menyangkal jika kemungkinan duit nan digunakan berasal dari fee percepatan nan diberikan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mengenai kuota haji tambahan.

"Dibeli dari uangnya bapak?" tanya jaksa.

"Uang saya," jawab Ridwan.

"Yang berasal dari fee percepatan PHK juga?" tanya jaksa.

"Sepertinya, Pak," jawab Ridwan.

Tas nan ditampilkan jaksa di antaranya bermerek Fossil, Marc Jacobs, Kate Spade, Dior, Saint Laurent. Sebagai informasi, istri Ridwan nan berjulukan Nila juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan ini.

Jaksa juga bertanya apakah mobil Range Rover milik Ridwan dibeli dari fee percepatan haji khusus. Ridwan membenarkannya.

"Dibeli dari duit hasil fee percepatan?" tanya jaksa.

"Itu iya, dari 2023," ujar Ridwan.

"Range Rover, Pak. Masih ingat? Disita juga?" tanya jaksa.

"Iya saya serahkan. Ada dua unit, Pak, ya dua unit," ujar Ridwan.

Sebelumnya, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan finansial negara sebesar Rp 622.090.207.166 (Rp 622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf unik Yaqut berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

(mib/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News