Arief Setyadi
, Jurnalis-Senin, 09 Maret 2026 |16:28 WIB

Kejagung (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah banding untuk atas putusan pengadil dalam perkara tata kelola minyak mentah. Upaya nan dilakukan Koprs Adhyaksa dinilai tepat.
Banding mengenai putusan nan melibatkan sembilan terdakwa, salah satunya Muhammad Kerry Adrianto. Adapun nan menjadi keberatan jaksa mengenai kalkulasi kerugian perekonomian negara nan dianggap belum sepenuhnya diakomodasi.
Pakar norma dari Universitas Islam Indonesia (UII), Hanafi Amrani, mengatakan, penilaian pengadil di tingkat pengadilan tinggi nantinya bakal sangat menentukan, khususnya mengenai unsur kerugian perekonomian negara nan diajukan jaksa penuntut umum.
Kerugian perekonomian negara, menurut Hanafi, memang kerap dianggap sebagai asumsi. Namun menurutnya, secara logika dan logika sehat konsep tersebut tetap dapat diterima.
"Tinggal pengadil Pengadilan Tinggi gimana menafsirkan kerugian perekonomian negara,” ujar Hanafi, dikutip Senin (9/3/2026).
Hanafi menambahkan, langkah banding tersebut tidak hanya didasarkan pada tidak dikabulkannya kerugian perekonomian negara oleh hakim. Jaksa juga disebut tidak sepakat dengan balasan pidana nan dijatuhkan serta dihapusnya tanggungjawab pembayaran duit pengganti dalam putusan tersebut.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta para terdakwa bayar duit pengganti sebesar Rp13,4 triliun. Nilai tersebut terdiri dari kerugian finansial negara sebesar Rp2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·