Jaksa Agung Mutasi 31 Kajari, Diantaranya Dicopot karena Pemeriksaan Internal

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Jaksa Agung Mutasi 31 Kajari, Diantaranya Dicopot lantaran Pemeriksaan Internal

Jaksa Agung ST Burhanuddin/Okezone

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Sebanyak 31 kepala kejaksaan negeri (kajari) diganti melalui mutasi tersebut.

Mutasi dan rotasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 nan diteken Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto pada 11 Februari 2026.

"Benar ada (mutasi jabatan)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/2/2026).

Berdasarkan arsip mutasi itu, ada tiga nama nan berganti, ialah Kajari Sampang, Magetan, dan Padang Lawas. Diketahui, ketiganya sempat menjalani pemeriksaan internal oleh Kejagung.

Kajari Sampang sekarang dijabat oleh Mochamad Iqbal. Dia menggantikan Fadilah Helmi, nan diamankan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejagung.

Kemudian, Kajari Magetan sekarang dijabat oleh Sabrul Iman, nan sebelumnya menjabat Kajari Bangka Selatan. Sabrul menggantikan Dezi Septiapermana, nan juga dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan internal.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com