Jakarta Utara Imbau Warga Hindari Pembakaran Sampah Sembarangan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Gulkarmat ajak masyarakat tidak bakar sampah cegah kebakaran.

, JAKARTA, – Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Budi Haryono, mengimbau masyarakat setempat untuk tidak membakar sampah sembarangan. Ajakan ini disampaikan menyusul kebakaran nan terjadi di Kecamatan Kelapa Gading pada Jumat (24/6).

Kebakaran di lahan kosong di Jalan Raya Bekasi KM 21, RT 03/04, Kelurahan Pegangsaan Dua, disebabkan oleh pembakaran sampah yang meluas hingga area seluas 5.000 meter persegi. Budi Haryono menyatakan bahwa penanganan kebakaran tersebut melibatkan 11 unit mobil pemadam kebakaran dan 55 personel. Proses pemadaman juga dibantu oleh satu unit ekskavator dari Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) untuk mengurai tumpukan sampah.

Kondisi cuaca panas dan angin kencang menjadi hambatan dalam pemadaman api nan baru sukses dilakukan pada sore hari sekitar pukul 17.21 WIB. Kebakaran ini berasal dari sampah nan dibakar nan kemudian menyebar dan membesar.

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan bahwa pembakaran sampah sembarangan dapat dikenakan denda sebesar Rp500 ribu berasas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa, menegaskan bahwa sampah merupakan sumber pencemaran udara nan berbahaya, terutama jika dibakar secara tidak terkendali.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional