Jakarta Tetap Ibu Kota RI, Proyek IKN Masih Jalan?

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan status Ibu Kota Negara Republik Indonesia saat ini tetap berada di Provinsi DKI Jakarta. Lantas gimana nasib Ibu Kota Nusantara (IKN)?

Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw menanggapi mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru mengenai dengan Undang-Undang IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Menurutnya, keputusan tersebut sama sekali tidak membatalkan Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota negara, melainkan justru menguatkan koridor norma perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.

Sesuai ketentuan undang-undang, kata dia, penetapan resmi perpindahan ibu kota dilakukan melalui Keputusan Presiden nan menjadi kewenangan Presiden Republik Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Troy pun menjelaskan pembangunan IKN terus melangkah dan tidak mangkrak. Pembangunan IKN melalui tiga skema pendanaan, ialah APBN, kerja sama pemerintah dan badan upaya (KPBU), serta investasi swasta.

"Semuanya bergulir pada saat ini, artinya proses pembangunan terus bergerak. Tidak ada kata berhenti, stagnan, alias mangkrak. Inilah diksi-diksi nan kudu dikoreksi oleh siapa pun," terang Troy dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Troy mengingatkan kembali arah besar pembangunan Nusantara melalui pendapat Superhub Ekonomi Nusantara. Troy menekankan bahwa Ibu Kota Nusantara tidak hanya dibangun sebagai pusat pemerintahan, tetapi juga sebagai pusat pertumbuhan baru nan terhubung dengan wilayah-wilayah sekitar di Kalimantan Timur.

"Superhub Ekonomi Nusantara adalah arah pengembangan ekonomi IKN nan menghubungkan klaster-klaster strategis untuk menciptakan pertumbuhan baru nan inovatif. Tujuan daripada Ibu Kota Nusantara adalah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi nan baru di Indonesia," ujarnya.

Pembangunan Nusantara saat ini tidak hanya berjalan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) saja, tetapi juga diarahkan melalui sembilan wilayah perencanaan. Di dalamnya mencakup pusat pemerintahan, pusat ekonomi, upaya dan kesehatan, daya baru terbarukan, area hiburan, pusat pendidikan, riset dan inovasi, hingga industri pangan. Arah ini sekaligus membuka ruang kerjasama dengan Balikpapan, Penajam Paser Utara, Samarinda, dan beragam wilayah lainnya di Kalimantan Timur.

Troy turut menyampaikan sejumlah perkembangan nan telah melangkah di area Nusantara, mulai dari pembangunan akses jalan, akomodasi kesehatan, klaster perbankan, lembaga pendidikan, akomodasi ibadah, hingga penataan area Sepaku. Ia menegaskan bahwa Otorita IKN berkomitmen untuk terus mendorong penguatan pada aspek sosial, budaya, UMKM, pengelolaan lingkungan, serta beragam jasa pendukung bagi masyarakat.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa status Ibu Kota Negara Republik Indonesia saat ini tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai adanya keputusan resmi Presiden mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 nan digelar pada Selasa (12/5/2026). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo dalam sidang putusan, dikutip dari detikKalimantan.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance