Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunda pemberlakuan ketentuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026. Sebelumnya, patokan tersebut dijadwalkan bertindak mulai 1 Agustus 2026 berasas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan keputusan itu diambil untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi nan tetap menjadi perhatian pemerintah,” ujar Inge dalam rilis DJP, Kamis (6/8).
Seiring penundaan tersebut, kata Inge, DJP bakal membatalkan keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 nan sebelumnya telah diterbitkan. Penunjukan bakal dilakukan kembali menjelang patokan mulai bertindak pada November 2026.
Selain itu, PPh Pasal 22 nan telanjur dipungut marketplace dari Pedagang Dalam Negeri, bakal dikembalikan kepada para pedagang.
DJP menegaskan penundaan hanya menyangkut waktu implementasi, bukan mengubah substansi kebijakan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
“Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya,” tulis Inge.
Dengan demikian, ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace baru efektif bertindak mulai 1 November 2026.
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·