Jadwal Masa Transisi Aturan Ekspor Sawit Wajib Cuma Lewat Danantara

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru tentang tata niaga ekspor sumber daya alam (SDA) sedang disiapkan. Kata dia, Permendag itu paling lambat selesai dibuat besok, dengan sasaran semua ketentuan teknis beres hari ini.

Hal itu disampaikannya kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Budi menegaskan, dengan patokan baru tata niaga ekspor SDA ini, kebijakan wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri namalain domestic market obligation (DMO) tetap berlaku. Saat ini, wajib DMO bertindak atas ekspor minyak sawit dan batu bara.

Lalu kapan kebijakan ini efektif berlaku?

Mengutip bahan paparan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri bagian Perekonomian: Pembahasan Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam Strategis, Kamis (21/5/2026), Permendag baru nantinya bakal mencabut Permendag No 26/2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk
Turunan Kelapa Sawit.

Rencananya, Permendag baru ini bakal mulai beraku pada tanggal 1 Juni 2026.

Pokok-pokok pengaturan dalam rancangan Permendag tentang ketentuan ekspor kelapa sawit itu memuat arti BUMN ekspor, pengaturan ekspor kelapa sawit nan merupakan SDA strategis da hanya dapat dilakuka oleh eksportir berpa BUM ekspor, ketentuan transisi, ketentuan efektif penuh, hingga masa bertindak Permendag baru.

Masa Transisi Aturan Baru Tata Niaga Ekspor Sawit

- Ketentuan transisi pada 1 Juni-31 Agustus 2026

Pada periode ini:

a. Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Ekspor nan telah diterbitkan kepada pelaku upaya tetap berlaku paling lama sampai tanggal 31 Agustus 2026

b. Persetujuan Ekspor nan diajukan oleh pelaku upaya antara 1 Juni-31 Agustus 2026 diterbitkan dengan masa berlaku paling lama sampai tanggal 31 Agustus 2026

c. Ekspor dilakukan melalui BUMN Ekspor

- Menggunakan Persetujuan Ekspor milik pelaku usaha
- Eksportir atas nama PT Danantara Sumber Daya Indonesia; dan
- Pada PEB, pelaku upaya tertulis sebagai pemilik barang, BUMN Ekspor sebagai Eksportir

d. Dalam periode transisi, BUMN Ekspor agar menyiapkan kesiapan manajemen arsip ekspor untuk dapat diimplementasikan pada tanggal 1 September 2026.

Jadwal Berlaku Penuh

- Ketentuan mulai 1 September 2026

Pada periode ini:

a. Ekspor hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor

b. BUMN Ekspor kudu mempunyai Persetujuan Ekspor dengan syarat Hak Ekspor

c. Hak Ekspor BUMN Ekspor didapat dari hasil DMO alias hasil pengalihan Hak Ekspor pelaku upaya yang
melakukan DMO.

Perintah Baru Prabowo

Presiden Prabowo Subianto mewajibkan setiap ekspor sumber daya alam (SDA) kudu melalui satu pintu. Kata dia, kebijakan ini dilakukan untuk mengontrol dan mengawasi ke mana dan berapa hasil SDA RI dijual.

Komoditas ekspor nan terkena kebijakan ini adalah minyak sawit, batu bara, da ferroalloy (paduan besi).

Hal itu terungkap saat Presiden Prabowo menyampaikan Pidato Presiden RI pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD-RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Dalam kesempatan itu, Prabowo mengumumkan, publikasi Peraturan Pemerintah (PP) baru dan pembentukan Badan Usah Milik Negara (BUMN) baru unik ekspor komoditas.

Dengan PP baru ini, jelas Prabowo, semua penjualan semua hasil SDA, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, sampai paduan besi (ferroalloy), diwajibkan melalui BUMN nan ditunjuk pemerintah Indonesia.

Nama BUMN baru itu adalah PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

Skema PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA. (YouTube/Sekretariat Presiden)Foto: Skema PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA. (YouTube/Sekretariat Presiden)

(dce/dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News