Jakarta -
Pendaftaran program KIP Kuliah 2026 telah berjalan sejak bulan Februari kemarin. Tahap pendaftaran bakal ditutup pada akhir Oktober 2026.
Mengutip dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2026, berikut jadwal KIP Kuliah 2026 nan perlu diketahui.
Proses Seleksi Masuk SNBP
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Registrasi Akun SNBP Siswa: 12 Januari-18 Februari 2026
- Pendaftaran SNBP: 03-18 Februari 2026
- Pengumuman Hasil SNBP: 31 Maret 2026
- Masa Unduh Kartu Peserta SNBP: 03 Februari-30 April 2026
Proses Seleksi Masuk UTBK-SNBT
- Registrasi Akun SNPMB Siswa: 12 Januari-07 April 2026
- Pendaftaran UTBK-SNBT: 25 Maret-07 April 2026
- Pembayaran Biaya UTBK: 25 Maret-08 April 2026
- Pelaksanaan UTBK: 21-30 April 2026
- Pengumuman Hasil SNBT: 25 Mei 2026
- Masa unduh Sertifikat UTBK: 02 Juni-31 Juli 2026
Proses KIP Kuliah
- Registrasi/Pendaftaran Akun KIP-K*: 3 Februari-31 Oktober 2026
- Seleksi KIP-K di Perguruan Tinggi: 1 Mei-31 Oktober 2026
- Penetapan Penerima Baru: 1 Mei-31 Oktober 2026
*) Detail tanggal krusial KIP Kuliah 2026 dapat dilihat pada laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/
Syarat Penerima KIP Kuliah 2026
- Penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), alias corak lain nan sederajat nan lulus pada tahun melangkah alias maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik alias Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN maupun PTS pada Program Studi nan telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
- Memiliki keterbatasan ekonomi alias berasal dari family miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, nan didukung bukti arsip nan valid.
Persyaratan Ekonomi Penerima KIP Kuliah 2026
Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa nan berasal dari family miskin/rentan miskin nan telah melalui verifikasi perguruan tinggi dengan urutan prioritas penerima sebagai berikut:
- Pemegang alias pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah nan terdata pada Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimum pada desil 4 dan lulus Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) alias Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT).
- Pemegang alias pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah nan terdata pada Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimum pada desil 4 dan lulus Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi di PTN dan PTS.
- Mahasiswa nan lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS baik nan sudah terdata pada DTSEN maupun nan belum terdata pada DTSEN namun memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, nan dibuktikan dengan:
a. Bukti pendapatan kotor campuran orang tua/wali dalam satu bulan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa.
b. Bukti family miskin dalam corak Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang
dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu family nan termasuk golongan miskin alias tidak bisa nan disertai dengan bukti dukung antara lain rekening listrik dan foto rumah. Semua arsip dan bukti bakal diverifikasi dan pengesahan oleh Perguruan Tinggi.
*Prioritas 3 tergantung kesiapan kuota
(kny/imk)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·