Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung bakal mengincar aset-aset nan dimiliki oleh Mohammad Riza Chalid (MRC). Di mana nan terbaru, Kejagung telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008 - 2015.
Jaksa Agung Muda bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan dengan penetapan tersangka baru ini, maka aset dari Riza Chalid bakal dikejar.
"Sekarang kan tumpuan ada di Interpol. Posisi di situ. Tapi dengan penetapan tersangka baru ini kan semua berkembang, setidak-tidaknya aset lagi dikejar," kata Febrie, di instansi Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026).
Namun saat ditanya mengenai posisi terakhir Riza Chalid, Febrie belum mau membeberkan. "Oh jangan dibuka lah, kelak dia lari lagi, tapi posisi lagi di ini," kata Febrie.
Hingga sekarang keberadaan Riza Chalid tetap belum diketahui. Padahal, Kejaksaan Agung resmi memasukkan Riza Chalid sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025 lalu.
Keberadaan terakhir, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan Riza Chalid terpantau 'bersembunyi' di negara tetangga, ialah Malaysia.
Sebelumnya, penetapan kasus Riza Chalid, diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konvensi pers, di instansi pusat Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis Malam (9/4/2026).
Syarief mengumumkan, ada tujuh tersangka nan ditetapkan pada kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Petral pada periode 2008-2015 ini, salah satunya ialah Mohammad Riza Chalid.
Menurut dia, tim interogator menemukan kebenaran perbuatan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal Pertamina Energy Services (PES) mengenai terkait kebutuhan minyak mentah dan bensin (gasoline), serta info lainnya nan dilakukan salah satu tersangka.
"Kemudian salah satu tersangka lainnya, ialah MRC (Mohammad Riza Chalid), sebagai beneficial owner (BO) dari beberapa perusahaan berbareng dengan tersangka IRW melalui beberapa perusahaannya alias perusahaan-perusahaan terafilisasi dengannya telah memengaruhi proses pengadaan alias tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan," ujar Syarief.
Seperti diketahui, Riza Chalid sendiri sebelumnya juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018-2023. Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2025 lalu. Dengan penetapan kasus baru ini, maka artinya sekarang ada dua kasus nan menjerat Riza Chalid sebagai tersangka.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·