Jadi Tersangka, Ajudan Bupati Tulungagung Berperan Sebagai Penagih 'Utang'

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) mengenai kasus pemerasan terhadap sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Tulungagung. KPK mengungkap Yoga bekerja untuk menagih jatah ke para Kepala OPD layaknya penagih utang.

"Dalam proses pengumpulan 'jatah', GSW memerintahkan YOG untuk terus menagih kepada para OPD. Bagi OPD nan belum memberikan duit sesuai jumlah nan diminta GSW, maka bakal terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang 'berutang'," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat bertemu pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).

Asep menjelaskan, ajudan Bupati ini bakal terus menagih duit ke Kepala OPD ketika Bupati Gatut sedang ada keperluan. Uang nan telah sukses dikumpulkan itu biasa digunakan oleh Bupati Gatut untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya.

"ADC alias ajudan Bupati, berkedudukan aktif mengupayakan pemenuhan permintaan tersebut dengan menghubungi dan menagih para kepala OPD saat GSW ada kebutuhan," jelas Asep.

Asep mengatakan Bupati Sunu diduga telah menerima Rp 2,7 miliar dari pemerasan nan dilakukan. Sementara itu, total Rp 5 miliar diperas Bupati Sunu dari para pejabatnya.

"Uang tunai senilai Rp 335,5 juta merupakan bagian dari duit senilai Rp2,7 miliar nan diduga telah diterima GSW (dari permintaan sebesar Rp5 miliar)," ucap dia.

Uang Rp 5 miliar itu merupakan sasaran 'jatah' nan ditetapkan Bupati Sunu dari memeras 16 OPD-nya. Pemerasan dilakukan langsung oleh ajudannya Dwi Yoga Ambal.

"Dari total permintaan GSW kepada para OPD nan sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi duit nan telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar," ujar Asep.

Bupati Sunu ditetapkan sebagai tersangka berbareng Dwi Yoga Ambal selaku ADC alias ajudan bupati. Bupati Gatut pun langsung ditahan untuk 20 hari pertama.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Asep.

Gatut juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan perangkat kesehatan di RSUD, dengan menitipkan vendor agar dimenangkan. Selain itu, juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e alias Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(kuf/maa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News