
Sidang korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Jonathan S/Okezone)
JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, datang sebagai saksi mahkota dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM. Namun, dalam persidangan, Nadiem lebih banyak dicecar jaksa mengenai pendirian perusahaan Gojek.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Nadiem sebagai saksi untuk tiga terdakwa, ialah Ibrahim Arief (mantan konsultan Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek), dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek). Meski demikian, pertanyaan jaksa sebagian besar berfokus pada riwayat dan tujuan pendirian Gojek.
Salah satu pertanyaan jaksa adalah mengenai tahun dan tujuan pendirian perusahaan tersebut. Nadiem menjelaskan bahwa Gojek didirikan dua kali: pertama, PT Gojek Indonesia pada 2010, dan kedua, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) pada 2014, nan dikenal masyarakat luas sebagai Gojek.
"Saudara mendirikan Gojek pada tahun berapa?" tanya jaksa.
"Jadi ada pendirian Gojek itu sebenarnya ada dua. PT Gojek Indonesia didirikan 2010, lampau PT Aplikasi Karya Anak Bangsa alias Gojek Indonesia didirikan 2014. Gojek nan dikenal semua orang sebenarnya adalah PT AKAB nan didirikan pada 2014," jawab Nadiem.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·