Jadi Cikal Bakal BNNK Blora, Pemkab Resmikan Pengoperasian ULT P4GN

Sedang Trending 53 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Blora berupaya memerangi narkoba dengan meresmikan pengoperasian Unit Layanan Terpadu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (ULT P4GN) pada Jumat (28/8) sebagai awal pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Blora.

Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini menyampaikan bahwa peresmian ULT P4GN nan berlokasi di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Kunden, Kecamatan Blora, merupakan momentum krusial bagi Kabupaten Blora dalam memperkuat komitmen melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika.

"Launching ULT P4GN bukan sekadar peresmian sebuah instansi alias unit layanan, tetapi merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Blora dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Blora," kata Sri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, peluncuran ULT P4GN menjadi embrio dan langkah awal menuju terbentuknya BNNK Blora nan selama ini menjadi cita-cita bersama.

Pemkab Blora pun telah menindaklanjuti proses pembentukan BNNK dengan menyusun kajian naskah akademik serta memenuhi beragam persyaratan manajemen nan diperlukan. Proses tersebut juga mendapatkan support dan pendampingan dari BNN Provinsi Jawa Tengah maupun BNN Republik Indonesia.

"Kami berambisi melalui sinergi nan semakin kuat antara Pemerintah Kabupaten Blora, BNN Provinsi Jawa Tengah, BNN Republik Indonesia, Forkopimda, lembaga terkait, serta seluruh komponen masyarakat, cita-cita berdirinya BNNK Blora dapat segera terwujud," lanjut Sri.

Dalam mendukung operasional ULT P4GN, Pemkab Blora menyediakan gedung beserta sarana dan prasarana pendukung. Gedung ULT P4GN merupakan aset Pemkab nan sebelumnya digunakan sebagai rumah dinas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora, dengan luas 110 meter persegi nan berdiri di atas lahan seluas 1.530 meter persegi.

Selain gedung, Pemkab Blora juga menyiapkan perlengkapan perkantoran, dua unit kendaraan dinas roda empat, serta tiga unit kendaraan dinas roda dua untuk menunjang operasional pelayanan dan aktivitas lapangan. Seluruh aset berupa tanah, gedung, dan sarana prasarana tersebut diberikan dalam skema pinjam pakai.

Sri Setyorini menegaskan, support itu memperlihatkan kesungguhan pemerintah wilayah dalam memperkuat jasa P4GN di Kabupaten Blora. Dengan pengoperasian ULT P4GN, dia berambisi pelayanan kepada masyarakat dalam bagian pencegahan, pemberantasan, dan penanganan penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan secara lebih optimal dan efektif.

"Dengan hadirnya ULT P4GN ini, saya optimis upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dapat melangkah lebih optimal sehingga bisa menyelamatkan generasi muda Kabupaten Blora dari ancaman narkoba," tutur Sri.

Wakil Bupati Blora kemudian membujuk seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Kabupaten Blora nan BERSINAR (Bersih dari Narkoba) sebagai bagian dari kontribusi nyata menuju Indonesia Emas 2045.

Usai rangkaian sambutan, aktivitas dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara BNN Republik Indonesia dengan Pemerintah Kabupaten Blora, nan kemudian dilanjutkan dengan pemotongan pita sebagai tanda resmi beroperasinya ULT P4GN Kabupaten Blora.

Pada kesempatan nan sama, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Polisi Agus Rohmat dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemkab Blora.

Menurutnya, penandatanganan nota kesepakatan antara BNN dengan Pemkab Blora, nan diikuti peresmian ULT P4GN merupakan perwujudan komitmen berbareng dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Agus berharap, kehadiran ULT P4GN dapat memperkuat koordinasi, sinkronisasi program, pertukaran info dan informasi, peningkatan kapabilitas sumber daya manusia, serta penyelenggaraan beragam program P4GN secara terpadu dan berkelanjutan.

Ia menyatakan, BNNP Jawa Tengah siap memberikan support penuh, baik dalam bagian pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi bagi penyalah guna, maupun penguatan sinergi dalam pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika.

"Penanganannya tidak dapat dilakukan oleh BNN semata, melainkan memerlukan kerjasama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, abdi negara penegak hukum, bumi pendidikan, bumi usaha, media, serta seluruh lapisan masyarakat," pungkas Agus.

(rea/rir)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional