Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Liliek Prisbawono Adi resmi mengucapkan sumpah kedudukan di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Liliek mengucapkan terima kasih lantaran telah diberikan kepercayaan menjadi pengadil konstitusi.
"Saya telah dilantik sebagai Hakim Konstitusi untuk menggantikan nan Mulia Prof. Dr. Anwar Usman sebagai sebuah kebanggaan dan kebahagiaan dan tentunya ucapan terima kasih kepada lembaga saya," kata Liliek di Istana Negara, Jumat (10/4/2026).
Kepada Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Liliek mengucapkan terima kasih telah memberikan kepercayaan untuk menduduki kedudukan saat ini.
"Saya minta doanya tentunya ini adalah perjuangan bagi saya untuk selalu meningkatkan integritas dan kapabilitas saya sebagai pengadil konstitusi sekali lagi saya ucapkan terima kasih. Mohon doanya untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk mengawal konstitusi di Republik Indonesia," ujarnya.
Liliek mengatakan tidak ada tugas unik nan dititipkan kepadanya ke depan. Liliek mengatakan hanya menggantikan posisi Anwar Usman sebagai pengadil MK.
"Secara spesifik tidak ada tugas unik nan disampaikan kepada saya. Jadi saya hanya dalam posisi menggantikan pak Anwar Usman. Prof Anwar Usman nan telah 15 tahun bekerja sebagai pengadil konstitusi," sebutnya.
Pekerjaan rumah nan bakal dilakukan ke depan, kata Liliek, ialah mengawal konstitusi. Liliek mengatakan bakal mengedepankan kenegarawanan.
"Tentunya mengawal konstitusi Republik Indonesia itu nan pertama dan nan berkarakter kenegarawan itu nan menjadi pedoman bagi kami sebagai pengadil konstitusi," imbuhnya.
(rfs/isa)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·