Izin Tak Kunjung Kelar, BBM Kapal Mahal, Pengusaha Ngadu ke Purbaya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali memimpin sidang penyelesaian halangan berasas kejuaraan pengusaha di kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP). Terdapat kejuaraan dari dua pengusaha nan disidangkan.

Purbaya mengatakan agenda ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk mempercepat penerapan program strategis sekaligus mengurai beragam halangan nan mengemuka di lapangan, khususnya nan berangkaian dengan investasi dan bumi usaha.

"Debottlenecking task force dibentuk oleh presiden untuk memastikan suasana investasi membaik secara signifikan dan cepat," kata Purbaya dalam sidang debottlenecking di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang pertama kejuaraan dari PT GBKEK Industri Park mengenai permohonan pelepasan area rimba nan dimohonkan sejak 2022 dalam rangka pengembangan KEK Galang Batang. Belum adanya tindak lanjut dari Kementerian Kehutanan dinilai menyebabkan investasi untuk pengembangan KEK Galang Batang mengalami keterlambatan.

"Akibatnya ini menyebabkan penanammodal kami hengkang lantaran kelamaan menunggu dan perizinan-perizinan lainnya terhambat. Ini merupakan bagian dari siklus nan kudu kami lalui untuk bisa melanjutkan pembangunan di sana. Karenanya pembangunan ekspansi di KEK Galang Batang menjadi tidak optimal," keluh Song Jianbo dari PT GBKEK Industri Park.

"Momentum investasi juga bisa menurun alias hilang, penyerapan tenaga kerja menjadi lambat. Karenanya kami berambisi dengan koordinasi kejuaraan kanal debottlenecking Satgas P2SP ini bisa dihasilkan keputusan konkret kapan izin itu bisa terbit," tambahnya.

Menanggapi itu, Direktur Rencana, Perubahan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Kementerian Kehutanan Beni Raharjo mengatakan terdapat 370 hektare (Ha) pelepasan area rimba nan sudah selesai di KEK Galang Batang pada 2025.

Dalam prosesnya, terdapat permohonan perubahan kegunaan area rimba dari rimba lindung menjadi rimba produksi nan dapat dikonversi untuk areal penimbunan red mud alias limbah hasil produksi bauksit menjadi alumina. Ini nan menurut Kementerian Kehutanan memerlukan waktu.

"Total 61 Ha nan bisa jalan di perubahan fungsi. Kalau dari kami, dari direktorat nan kami handle insya Allah sebentar. Selain (perlu) telaahan teknis di kami, ada telaahan norma biro hukum, baru kebijakan di Pak Menteri (Kehutanan). Untuk meningkatkan SK (surat keputusan) dua mingguan jika tidak ada hambatan-hambatan ini," ucap Beni.

Purbaya pun memberi waktu dua minggu kepada Kementerian Kehutanan untuk memproses izin pelepasan area rimba alias perubahan kegunaan area rimba nan dimohonkan PT GBKEK Industri Park.

"Nanti dua minggu kami bakal ngecek sudah keluar belum izin untuk pemakaian lahan tadi. Jadi kelak dua minggu jika nggak ada kemajuan, kasih tahu kami," ucap Purbaya ke PT GBKEK Industri Park.

Sidang Kedua

Sidang kedua mengenai kejuaraan dari PT Asinusa Putra Sekawan selaku badan upaya pelabuhan di wilayah perairan Nipa Transit and Anchorage Area (NTAA), Selat Singapura. Permasalahan mengenai aktivitas Floating Storage Unit (FSU) dan Pengisian Bahan Bakar Minyak (Bunkering).

PT Asinusa Putra Sekawan memandang belum tersedianya kerangka izin nan komprehensif dan selaras untuk mengatur aspek perizinan, pengawasan, serta tata kelola operasional. Tarif BBM/bungkering di Indonesia dinilai kurang kompetitif dibanding Singapura dan Malaysia, ditambah dengan adanya tarif PPN 11%.

"Dukungan nan dibutuhkan kebijakan pemerintah sehubungan dengan ketentuan penyelenggaraan aktivitas FSU dan bunkering, serta tarif nan kompetitif dengan Singapura dan Malaysia," ujar perwakilan dari PT Asinusa Putra Sekawan.

Purbaya menilai permintaan dari PT Asinusa Putra Sekawan tetap terlalu luas. Bendahara Negara itu memerintahkan kepada anak buah untuk melakukan rapat ulang secara teknis dan dalam sebulan diharapkan sudah ada titik terang.

"Tetapi bukan berfaedah nggak kita layanin. Nanti kita bakal set up tim dari Bea Cukai dipimpin juga Sekjen kami, kelak mungkin beberapa orang dari kementerian lain juga ikut sesuai dengan keperluan. Nanti Anda bakal diundang meeting teknis untuk mendetailkan apa nan diminta. Selama tetap di bawah kendali Kementerian Keuangan, kita bakal ubah dengan cepat," imbuh Purbaya.

(aid/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance