Jakarta -
Polisi menangkap seorang wanita berinisial NR, seorang asisten rumah tangga (ART) atas kasus pencurian di rumah majikannya di Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Pelaku ditangkap usai membawa kabur duit dan sejumlah perhiasan milik majikannya.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa duit tunai sekitar Rp 30 juta, sejumlah perhiasan emas, serta satu keping logam mulia," kata Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang kepada wartawan, Kamis (22/10/2026).
Pelaku ditangkap polisi pada Sabtu (17/10/2026) pukul 19.00 WIB di area Bambu Larangan, Pegadungan, Jakarta Barat. Peristiwa bermulai ketika korban inisial S, mengetahui bahwa duit tunai dan sejumlah perhiasan nan disimpan di dalam lemari kamar rumahnya telah hilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi lampau melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman kamera pengawas alias CCTV. Petugas memperoleh info bahwa ART nan bekerja di rumah korban, mendadak meminta izin tidak masuk kerja dengan argumen hendak pulang kampung.
Petugas kemudian mendatangi kediaman wanita nan dicurigai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan ditemukan sejumlah kejanggalan, nan berkepentingan akhirnya mengakui perbuatannya.
Berdasarkan keterangannya, pencurian tersebut dilakukan secara berjenjang mulai mengambil perhiasan pada Minggu (11/10), lampau kembali mengambil duit tunai dan perhiasan lainnya pada hari berikutnya. Perhiasan korban telah dijual ke toko emas di area Rawalele.
"Sementara itu, sebagian duit hasil penjualan dan duit tunai tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta bayar utang," jelasnya.
Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP.
(wnv/mea)
50 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·