Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat, ialah B Fashion Hotel dan The Seven. Langkah ini dilakukan menyusul adanya kasus penyalahgunaan narkoba nan diungkap Bareskrim Polri di letak tersebut.
“Pencabutan izin operasional ini merupakan corak ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata nan aman, tertib, dan berkualitas,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Andhika menyampaikan, setiap pelaku upaya pariwisata di wilayah Jakarta wajib menjalankan aktivitas upaya sesuai ketentuan. Pelaku upaya juga diminta menjaga standar operasional, serta memastikan lingkungan usahanya bebas dari aktivitas nan melanggar hukum.
“Kami mau memastikan seluruh upaya pariwisata di Jakarta menjadi ruang nan nyaman dan kondusif bagi masyarakat maupun wisatawan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pelaku upaya pariwisata tidak hanya bertanggung jawab terhadap aktivitas bisnisnya, tetapi juga keamanan, ketertiban, dan kepatuhan norma di lingkungan usahanya.
Andhika menyebut bahwa Disparekraf DKI bakal memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan abdi negara penegak norma serta lembaga mengenai untuk memastikan seluruh upaya akomodasi, hiburan, dan pariwisata di Jakarta beraksi sesuai patokan nan berlaku.
“Pengawasan bakal terus kami perkuat berbareng abdi negara penegak norma dan perangkat terkait. Kami mau industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan mempunyai standar nan dapat menjaga kepercayaan publik,” ucap Andhika.
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·