Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kembali membekukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) alias konsesi enam perusahaan mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Total sekarang sudah 32 perusahaan nan dikenakan hukuman manajemen berupa pembekuan izin konsesi lantaran mengenai karhutla.
"Sudah ada 26 perusahaan nan kami cabut, kami bekukan, dan pemaksaan pemulihan ekosistem. Pada hari ini kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem rimba terhadap 6 perusahaan," kata Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).
"Jadi total per hari ini sudah ada 32 perusahaan nan kena hukuman administratif di sektor kehutanan," sambungnya.
Dia menyampaikan bahwa pembekuan izin tersebut merupakan tindaklanjut dari dari pengarahan Presiden Prabowo Subianto. Raja Juli menyampaikan Prabowo memerintahkan agar norma tak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
"Sekali lagi sesuai dengan perintah Bapak Presiden, kami lakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap 6 perusahaan nan tadi saya sebutkan," ujar dia.
Buka Peluang Usut Pidana
Raja Juli membuka kemungkinan membawa enam perusahaan ke arah pidana andaikan terbukti berangkaian dengan karhutla. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
"Sementara itu, kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga bakal berproses secara pidana andaikan memang ada indikasi ke arah sana. Kemarin malam saya berjumpa dengan Bapak Kapolri, kami sudah laporkan bahwa sekarang sedang berproses di kami Kementerian Kehutanan," jelas Raja Juli
Dia menuturkan Kementerian Kementerian Kehutanan berbareng dengan TNI-Polri, BNPB, BMKG, BPBD, Manggala Agni, Kementerian Pertanian dan Masyarakat Peduli Api tak hanya memadamkan api. Namun, juga mempunyai mandat untuk melakukan penegakan hukum.
"Clear perintah Bapak Presiden, bahwa penegakan norma tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi," pungkas Raja Juli.
Daftar 6 Perusahaan Kena Sanksi
Berikut 6 perusahaan nan kena hukuman manajemen berupa PBPH:
1. PT Hasil Kalimantan Jaya di Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Luas konsesi PBPH 36.745 hektar dengan lahan terbakar seluas 4.803 hektar.
2. PT Taiyoung Engreen di Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Luas konsesi 59.810 hektar, luas terbakar 1.049 hektar.
3. PT Hutan Produksi Lestari di Kapuas, di Kalimantan Tengah juga, dengan luasan konsesi PBPH 10.050 hektar, terbakar 718 hektar.
4. PT Ramang Agro Lestari dengan luas konsesi 13.580 hektar dengan luas terbakar 420 hektar.
5. PT Puspa Warna Cemerlang seluas 12.920 hektar.
6. PT Sinergi Hutan Sejati seluas 68.285 hektar dengan terbakar 193 hektar.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·