Jakarta -
Menhut Raja Juli Antoni mengungkap pemerintah kembali membekukan izin perusahaan mengenai kebakaran rimba dan lahan (karhutla). Terbaru, ada enam perusahaan nan dibekukan izinnya mengenai karhutla.
"Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem rimba terhadap enam perusahaan," kata Raja Juli saat bertemu pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Penegakan manajemen ini, kata Raja Juli, sesuai dengan pengarahan Presiden Prabowo Subianto. Sehingga total izin perusahaan nan dibekukan berjumlah 32.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi per hari ini, sekali lagi sesuai dengan perintah Bapak Presiden, kami lakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan nan tadi saya sebutkan. Jadi total per hari ini, sudah ada 32 perusahaan nan kena hukuman administratif di sektor kehutanan," ujat Raja Juli.
Menurut Raja Juli, total luas rimba konsensi perusahaan nan dibekukan lebih dari 1 juta hektare. Kondisi rimba bakal dipulihkan sesuai ekosistemnya.
"Jadi luas konsesi ya, nan kami berikan baik itu pembekuan, pencabutan, maupun paksaan pemulihan ekosistem seluas 1.931.115 hektar. Terhadap 32 konsesi," ucapnya.
Raja Juli mengatakan tak menutup kemungkinan izin perusahaan nan dibekukan bersambung ke ranah pidana. Raja Juli sudah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
"Sementara itu, kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga bakal berproses secara pidana andaikan memang ada indikasi ke arah sana. Kemarin malam, saya berjumpa dengan Bapak Kapolri, kami sudah laporkan bahwa sekarang sedang berproses di kami, Kementerian Kehutanan, dan Insya Allah pada minggu depan ada 120 kasus nan sedang berproses di Kementerian Kehutanan," imbuhnya.
Daftar 6 perusahaan nan izinnya dibekukan mengenai karhutla:
1. PT Hasil Kalimantan Jaya Gunung Mas PBPH HA SK.1462/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2020 36.745 4.803 Tahun 2026 Pembekuan disertai Paksaan Pemulihan Ekosistem Hutan
2. PT Taiyoung Engreen Gunung Mas PBPH HT SK.78/Menhut-II/2009 jo. SK.820/MENLHK/SETJEN/HPL.0/9/2021 59.810 1.049 Tahun 2026 Pembekuan disertai Paksaan Pemulihan Ekosistem Hutan
3. PT Hutan Produksi Lestari Kapuas PBPH HT SK.54/MENLHK/SETJEN/HPL.0/1/2020 jo. SK.741/MENLHK/SETJEN/HPL.3/9/2021 10.050 718 Tahun 2026 Pembekuan disertai Paksaan Pemulihan Ekosistem Hutan
4. PT Ramang Agro Lestari Pulang Pisau, Kapuas PBPH HT 2/1/IUPHHK-HTI/PMDN/2017 jo. SK.750/MENLHK/SETJEN/HPL.3/9/2021 13.580 420 Tahun 2026 Pembekuan disertai Paksaan Pemulihan Ekosistem Hutan
5. PT Puspa Warna Cemerlang Gunung Mas PBPH HT SK.588/Menhut-II/2012 jo. SK.749/MENLHK/SETJEN/HPL.3/9/2021 12.920 348 Tahun 2026 Pembekuan disertai Paksaan Pemulihan Ekosistem Hutan
6. PT Sinergi Hutan Sejati Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas PBPH HA SK.409/MENHUT-II/2004 jo. SK.146/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021 68.286 193 Tahun 2026 Pembekuan disertai Paksaan Pemulihan Ekosistem Hutan
(rfs/yld)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·