Istana Ungkap Nasib Motor Listrik BGN Era Dadan Hindayana

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman buka-bukaan soal nasib motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) nan sempat dipesan pada era kepemimpinan Kepala BGN Dadan Hindayana. Belakangan Dadan terseret kasus korupsi dan dipecat dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto, pengadaan motor listrik menjadi salah satu kasus nan menyeret Dadan.

Dudung mengatakan motor listrik nan pengadaannya dilakukan Dadan saat ini sudah dibayar, mau tidak mau motor listrik tersebut tetap bakal menjadi aset BGN.

Menurutnya Kepala BGN baru, Nanik S Deyang nan bakal memikirkan aset motor listrik tersebut bakal digunakan untuk apa saja. Dudung juga mengatakan bisa saja Presiden Prabowo memutuskan agar motor listrik tersebut dialihkan untuk program lain nan dibutuhkan pemerintah bukan hanya untuk BGN ataupun program Makan Bergizi Gratis (MBG).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pagi ini, Dudung menerima Nanik di kantornya. Nasib motor listrik nan sempat dilakukan pengadaan di era Dadan menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan itu.

"Ya kan sudah dibayar, ini kan sudah dirakit. Ya kelak keputusan kelak terserah Kepala BGN, alias jika misalnya kelak ada keputusan dari Presiden dialihkan ke mana nan bermanfaat," ujar Dudung di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).

Mulanya, saat tetap menjabat, Dadan pernah mengatakan motor listrik itu bakal diperuntukkan untuk Kepala SPPG ataupun kebutuhan SPPG-nya. Namun, menurut Dudung nampaknya Kepala SPPG sudah mendapatkan insentif nan cukup besar untuk membeli kendaraan operasional.

"Toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh enam jutaan (insentif SPPG Rp 6 juta), jika nyicil satu motor kan cukup. Nggak perlu-perlu amatlah jika menurut saya (menggunakan motor listrik BGN)," lanjut Dudung.

Dudung memaparkan sejauh ini terungkap pengadaan motor listrik di era Dadan Hindayana menjadi Kepala BGN jumlahnya ada 21.801 unit dengan total anggaran Rp 1,03 triliun. Belakangan anggaran tersebut ditemukan Kejaksaan Agung nan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah di-markup oleh Dadan.

Dia melanjutkan dari pengecekan nan dilakukan rupanya motor listrik nan dilakukan pengadaan itu belum semuanya jadi, namun tetap dalam tahap perakitan.

"Ini totalnya Rp 1,03 triliun anggarannya. Nah, kemudian setelah dicek rupanya per 7 April ini tetap dalam perakitan. Dan tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama ya," sebut Dudung.

"Dan ada selisih diperkirakan sekitar Rp 200 M ya. Berbeda jika BPK ngitungnya Rp 400 M. Ya ada markup. Ya ini mudah-mudahan proses hukumnya segera sigap ya," lanjutnya menjelaskan.

Berdasarkan catatan detikcom, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi pada Rabu 3 Juni lalu. Para tersangka diduga mengarahkan pejabat kreator komitmen (PPK) agar menyusun kerangka referensi kerja (KAK) nan tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Salah satunya adalah pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai lebih dari Rp 1 triliun. Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochammad Jeffry menyebut vendor pemenang proyek tersebut, PT YAT, apalagi tidak mempunyai akomodasi bengkel nan memadai.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT nan tidak memenuhi syarat selaku vendor lantaran tidak mempunyai dealer/bengkel aktif dan terdapat markup," ungkap Jeffry dalam keterangan resmi.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance