JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menanggapi usulan nan disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengenai diisinya kedudukan di lembaga kepolisian oleh sipil. Usulan tersebut disampaikan Pigai mengenai dengan revisi Undang-Undang (UU) Polri.
"Ya jika sebagai sebuah usulan, saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan kan," kata Mensesneg di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Mensesneg, saat ini pemerintah berbareng Komisi III DPR juga sedang melakukan pembahasan mengenai beleid tersebut, sehingga semua pihak boleh saja memberikan masukan.
"Saya kira ya disampaikan saja sesuai dengan mekanisme," ujarnya.
"Kalau pandangan-pandangan alias pendapat-pendapat ya saya kira sah-sah saja. Tapi tentu kan semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya alias keperluannya kan," katanya melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengusulkan agar sejumlah kedudukan utama di lingkungan Polri dapat diisi kalangan sipil dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Usulan tersebut bermaksud memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, serta tata kelola pemerintahan nan lebih demokratis.
"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya kedudukan untuk pejabat utama di kepolisian nan dapat diisi kalangan sipil," ujar Pigai, Jumat (5/6/2026).
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·