Istana: Status Kepegawaian Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat

Sedang Trending 1 jam yang lalu
 Status Kepegawaian Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat Mensesneg Prasetyo Hadi.(Dok. Antara)

MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk pekerjaan guru bakal dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat antara pemerintah dan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Prasetyo menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kepastian status bagi para tenaga pendidik. "Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian bakal dipindahkan menjadi pegawai pusat alias pegawai pemerintah pusat," ujarnya usai rapat tersebut.

Dalam skema kebijakan baru ini, terdapat dua poin krusial bagi para guru PPPK:

  • PPPK Paruh Waktu: Guru dengan status paruh waktu bakal diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
  • PPPK Penuh Waktu: Guru nan sudah berstatus penuh waktu bakal diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2027.

Pemerintah saat ini tengah melakukan sinkronisasi info kepegawaian pembimbing secara menyeluruh. Prasetyo menekankan bahwa penyelesaian masalah ini memerlukan kalkulasi jeli dari beragam aspek dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Selain berkoordinasi dengan legislatif, pemerintah juga aktif menyerap aspirasi dari beragam asosiasi guru.

Terkait aspek anggaran, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pengalihan status ini telah melalui simulasi kebutuhan anggaran jangka panjang. Ia menjamin kebijakan tersebut tidak bakal mengganggu stabilitas fiskal nasional.

"Langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita. Tahun 2027, defisit anggaran bakal tetap dijaga pada level 2,4 persen," tegas Purbaya.

Pemerintah disebut berkomitmen mencari jalan keluar tercepat bagi persoalan kepegawaian pembimbing dengan tetap mempertimbangkan kondisi finansial negara dan validitas info di lapangan. (Ant/H-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia