Israel Kesetanan Lagi! Adzan Bakal Dilarang di Masjid Al Aqsa

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Khatib Masjid Al-Aqsa di wilayah pendudukan Yerusalem Timur memperingatkan ancaman besar dari rancangan undang-undang (RUU) terbaru Israel nan sengaja dirancang untuk melegalkan pelarangan berkumandangnya azan bagi umat Muslim.

Mengutip laporan Anadolu Agency pada Senin eskalasi ini memicu kecaman keras dari tokoh kepercayaan terkemuka di Yerusalem nan memandang adanya upaya sistematis untuk membungkam panggilan ibadah umat Islam tersebut secara norma formal.

Khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ekrima Sabri menegaskan bahwa manuver politik ini bukanlah perihal baru, melainkan kelanjutan dari agenda nan berulang kali kandas dieksekusi di masa lalu.

"Masalah panggilan azan ini diangkat kembali setelah upaya berulang kali nan kandas untuk melarangnya alias mengecilkan volumenya," kata Sabri dalam pernyataan resminya, dikutip Selasa (2/6/2026).

Sabri menjelaskan lebih lanjut bahwa Komite Menteri untuk Legislasi di parlemen Israel (Knesset) baru-baru ini telah resmi mengusulkan draf RUU nan ditargetkan untuk membatasi ruang mobilitas azan umat Muslim, khususnya di wilayah Yerusalem Timur serta di kota-kota Arab nan berada di dalam wilayah Israel.

Tepat pada hari Minggu, komite tersebut menyetujui draf RUU mengenai pembatasan azan nan diusulkan oleh partai sayap kanan ekstrem Otzma Yehudit (Kekuatan Yahudi), nan dipimpin langsung oleh Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir.

Di dalam draf izin tersebut, Israel menetapkan patokan ketat bahwa tidak ada satu pun sistem pengeras bunyi alias sound system nan boleh dipasang alias dioperasikan di masjid mana pun tanpa adanya izin resmi, di mana publikasi izin tersebut bakal dinilai sepihak berasas tingkat intensitas "kebisingan" serta jarak dekatnya masjid dengan area pemukiman penduduk Yahudi.

Berdasarkan usulan tersebut, abdi negara kepolisian Israel nantinya bakal diberikan kewenangan penuh untuk menuntut penghentian seketika terhadap kumandang azan jika dianggap terjadi pelanggaran di lapangan.

Pihak partai sayap kanan menegaskan jika pelanggaran tersebut terus bersambung secara berulang, abdi negara mempunyai kewenangan untuk menyita paksa pengeras bunyi masjid serta menjatuhkan hukuman denda finansial nan sangat berat. Meskipun demikian, RUU ini tetap memerlukan persetujuan final dari sidang pleno Knesset pada tanggal nan belum ditentukan.

Sabri kemudian melontarkan peringatan keras bahwa tindakan sepihak dari rezim zionis kali ini telah bergeser ke arah nan jauh lebih rawan dari sebelumnya.

"Upaya saat ini untuk melarang panggilan azan umat Muslim telah mengambil kelokan nan rawan dengan melegalkan pelarangan azan melalui publikasi undang-undang untuk mengharamkannya," tutur Sabri.

Sabri menambahkan bahwa Israel sama sekali tidak mempunyai dasar yuridis maupun moral untuk mengubah tatanan norma tradisional dan sejarah nan bertindak di tanah Palestina.

"Kekuatan pendudukan tidak mempunyai kewenangan untuk mengubah status quo nan ada di wilayah pendudukan. Mereka tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan undang-undang nan bertentangan dengan norma nan bertindak di negara ini sebelum masa pendudukannya," ucap Sabri.

Lebih lanjut, pemimpin spiritual Muslim ini menekankan bahwa otoritas keamanan maupun politik Israel telah melakukan penghinaan besar terhadap syiar kepercayaan Islam.

"Otoritas Israel tidak mempunyai kewenangan untuk menganggap panggilan azan sebagai suatu gangguan alias kebisingan," tegas Sabri.

Sabri menutup pernyataannya dengan menyindir keras sumber kebisingan nan sebenarnya terjadi di tanah pendudukan tersebut.

"Gangguan dan kebisingan nan nyata itu justru datang dari mesin-mesin perang milik para agresor," pungkas Sabri.

Sebagai info historis, Israel merebut dan menduduki wilayah Yerusalem Timur, letak di mana Masjid Al-Aqsa berdiri kokoh, saat Perang Arab-Israel pecah pada tahun 1967 silam. Rezim zionis kemudian secara sepihak mencaplok seluruh kota tersebut pada tahun 1980, sebuah tindakan terlarangan nan tidak pernah diakui oleh organisasi internasional hingga hari ini.

Warga Palestina sendiri tetap teguh memandang Yerusalem Timur sebagai ibu kota masa depan dari negara merdeka mereka, selaras dengan beragam resolusi internasional PBB nan menolak keras pendudukan Israel tahun 1967 maupun aneksasi terlarangan tahun 1980.

(tps/tps)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News