Investor Pasar Modal RI Tembus 30,27 Juta, Melesat 46,67 Persen

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Investor Pasar Modal RI Tembus 30,27 Juta, Melesat 46,67 Persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah penanammodal pasar modal Indonesia sebanyak 30,27 juta Single Investor Identification (SID). (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah penanammodal pasar modal Indonesia sebanyak 30,27 juta Single Investor Identification (SID) per Agustus 2026. Jumlah ini meningkat 46,67 persen dibandingkan dengan periode nan sama tahun sebelumnya (yoy).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menilai kenaikan jumlah penanammodal mencerminkan kepercayaan masyarakat dalam memilih pasar modal sebagai salah satu instrumen investasi. Kenaikan jumlah penanammodal ini juga diharapkan bisa mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kemudian nan terutama juga, saya percaya ini hasil kerja keras dari Bapak-Ibu semua juga adalah pertumbuhan SID nan sudah melewati nomor 30,27 juta SID di pasar modal Indonesia. Ini menarik lantaran dalam waktu 8 bulan belum lenyap di bulan Agustus ini sudah tumbuh nyaris 50 persen SID baru di pasar modal Indonesia," ujarnya dalam aktivitas HUT Pasar Modal ke-49 di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (10/8/2026).

Karena itu, Friderica meminta jejeran OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) untuk terus menjaga dan mengedepankan integritas pasar modal guna memupuk kepercayaan masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal.

"Karena itu kami juga terus menitipkan kepada Pak Hasan dan seluruh jejeran OJK dan juga SRO untuk terus mengedepankan integritas kita," katanya.

Pada kesempatan itu, OJK juga melaporkan total penghimpunan biaya di pasar modal nan menunjukkan pertumbuhan. Sejak awal tahun, biaya nan dihimpun pasar modal telah mencapai Rp123 triliun melalui 135 penawaran. Sementara itu, jumlah emiten tercatat hingga Agustus 2026 mencapai 962 perusahaan.

"Tentu capaian ini kudu kita syukuri, namun tetap kita kudu mawas diri dengan dinamika nan kudu kita cermati dan angan dari investor, bahwa penegakan norma kudu dikedepankan, untuk mencapai integritas," tambahnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com