Investasi Tambang Emas Rp 200 Triliun di Nagan Raya Aceh, Nikmat Atau Bencana

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Investasi Tambang Emas Rp 200 Triliun di Nagan Raya Aceh, Nikmat Atau Bencana Mahasiswa Teknik Pertambangan asal Kabupaten Nagan Raya, Zadul Kiram Zerna.(MI/Amiruddin Abdullah Reubee)

PEMBERIAN izin pembangunan tambang emas oleh PT Pegasing Alam Makmur di pedalaman area rimba Kecamatan Beutong Ateueh Banggalang Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh, baru-baru ini kembali muncul. Setelah info izin dari pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan Pemprov Aceh menyebar luas, sontak saja tindakan penolakan dari masyarakat setempat dan beragam komponen lainnya langsung meluas. 

Alasannya mereka tidak mau di wilayah rimba penyangga ekosistem Taman Nasional Gunung Leuser itu rusak. Apalagi bakal menjadi ancaman terhadap kediaman kehidupan alam dan sumber daya di dalamnya. 

Mahasiswa Teknik Pertambangan asal Kabupaten Nagan Raya, Zadul Kiram Zerna, kepada Media Indonesia, Rabu (10/6) mengatakan, rencana investasi senilai Rp200 triliun nan bakal masuk ke pedalaman Beutong Ateuh Banggala, menjadi satu agenda pembangunan terbesar dalam sejarah daerah. 

Investasi ini tentu menghadirkan angan besar terhadap pertumbuhan ekonomi, pembuatan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Apalagi ada iming-iming bakal terbuka banyak lapangan kerja untuk penduduk Nagan Raya dan sekitarnya. 

Namun, Zadul Kiram Zerna, mengingatkan bahwa besarnya investasi tidak otomatis menjamin kemakmuran rakyat. Lalu perihal itu tidak terjadi semudah membalikkan telapak tanga, alias belum tentu benar. 

"Investasi Rp200 triliun bukan hanya kesempatan ekonomi, tetapi juga ujian besar bagi tata kelola pembangunan Nagan Raya. Pertanyaan nya bukan seberapa besar investasi masuk, tapi berapa besar faedah nan tinggal dan dirasakan oleh masyarakat," kata Zadul Kiram Zerna.

Dikatakannya, beragam wilayah kaya sumber daya alam telah menunjukkan kejadian resource curse alias kutukan sumber daya. Itu terjadi ketika kekayaan alam kandas diterjemahkan menjadi kesejahteraan, akibat lemahnya tata kelola, rendah kualitas SDM, serta minim nilai tambah nan dinikmati masyarakat lokal.

"Di banyak daerah, sumber daya alam diekstraksi dalam jumlah besar. Anehnya, masyarakat setempat menghadapi pengangguran, ketimpangan ekonomi. Lalu keterbatasan akses pendidikan maupun kesehatan. Ini menjadi pelajaran krusial bagi Nagan Raya," tutur Mahasiswa Pertambangan Universitas Syiah Kuala (USK) itu. 

Menurutnya, investasi kudu dipandang sebagai instrumen (perangkat mempermudah) pembangunan, bukan tujuan pembangunan. Keberhasilannya tidak boleh diukur dari besar modal nan masuk. Tetapi perlu di lihat dari peningkatan kualitas hidup masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, pertumbuhan UMKM, serta penguatan ekonomi daerah.

"Jika investasi hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi di atas kertas, tanpa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Nanti nan terjadi hanyalah pertumbuhan tanpa pembangunan," tutur Zadul Kiram.

Menurutnya, secara konstitusional, perihal tersebut sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. nan menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Berikutnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pentingnya peningkatan nilai tambah, pengembangan masyarakat, reklamasi, pascatambang serta penerapan norma teknik pertambangan nan baik (good mining practice).

Dikatakan Zadul, dari perspektif keilmuan pertambangan, diskursus tambang sering kali terjebak pada dua kutub ekstrem. Padahal nan menjadi ukuran utama bukan sekadar perubahan bentang alam. Melainkan terjaganya kegunaan ekologis lingkungan selama dan setelah aktivitas berlangsung.

"Pertambangan memang mengubah bentang alam. Tetapi perubahan bentang alam tidak otomatis berfaedah kerusakan lingkungan. nan perlu diawasi, apakah kegunaan ekologis tetap terjaga, reklamasi melangkah dengan baik dan perusahaan menjalankan prinsip good mining practice secara konsisten," Ujar Zadul dengan nada bertanya.

Remaja nan sekarang giat mempelajari tentang Tamba itu mengingatkan, bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap aktivitas upaya menjamin keberlanjutan lingkungan. Karena itu, arsip AMDAL, reklamasi, dan pascatambang tidak boleh berakhir alias hanya sebagai formalitas administratif semata.

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya kudu mempunyai posisi tawar nan kuat dalam setiap proses investasi.

"Besaran nilai investasi tidak boleh membikin pemerintah wilayah kehilangan posisi tawar. Justru pada skala investasi sebesar ini, pemerintah mempunyai tanggung jawab memastikan kepentingan masyarakat. Lalu perlindungan lingkungan hingga pembangunan jangka panjang kudu ditempatkan di atas kepentingan ekonomi jangka pendek," tuturnya.

Kemudian prioritas tenaga kerja lokal, penguatan UMKM, peningkatan kualitas pendidikan, pengembangan kompetensi SDM, transparansi penerimaan daerah, serta perlindungan lingkungan kudu menjadi bagian nan tidak dapat dinegosiasikan.

Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Investasi kudu menjadikan masyarakat lokal sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek pembangunan. 

Zadul Kiram Zerna, juga menegaskan mahasiswa alias pihaknya terus tampil sebagai kegunaan kontrol sosial dan akademik terhadap kebijakan pembangunan. Terutama menyangkut masa depan daerah, lingkungan hidup dan masyarakat luas.

"Sepuluh alias dua puluh tahun ke depan, masyarakat tidak bakal bertanya berapa triliun rupiah nan pernah masuk ke Nagan Raya. Mereka bakal bertanya apa nan tersisa setelah sumber daya itu diambil. 

Jika tersisa kesejahteraan, lingkungan nan terjaga, dan ekonomi nan kuat, maka investasi ini berhasil. Sayangnya jika nan tersisa adalah ketimpangan dan masalah sosial, maka Rp200 triliun hanyalah nomor besar tanpa makna. 

Menurutnya, investasi ini kudu dikawal dengan pengetahuan pengetahuan, transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada masyarakat. nan sedang dipertaruhkan bukan hanya nilai investasi, melainkan masa depan Nagan Raya itu sendiri. (E-2) 

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia