Investasi Emas Kini Bisa Lewat Bursa Efek Indonesia, Ini 5 Produknya

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) menghadirkan instrumen investasi emas melalui Exchange Traded Fund (ETF) Emas. Produk ini memungkinkan masyarakat mendapatkan eksposur terhadap pergerakan nilai emas tanpa kudu membeli dan menyimpan emas bentuk secara langsung.

Secara global, ETF Emas bukan merupakan produk baru dan telah lama diperdagangkan di beragam bursa bumi sebagai salah satu pengganti investasi berbasis emas.

Pelaksana Harian (P.H.) Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 2 BEI Edwin Hartanto mengatakan ETF Emas merupakan reksa biaya nan unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga penanammodal dapat membeli dan menjualnya melalui perusahaan sekuritas selama jam perdagangan Bursa. Untuk berinvestasi pada ETF Emas, penanammodal cukup mempunyai rekening pengaruh pada perusahaan sekuritas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara sederhana, biaya nan dihimpun dari penanammodal dikelola oleh Manajer Investasi dan ditempatkan terutama pada aset berbasis emas sesuai dengan ketentuan nan berlaku.

Dengan karakter tersebut, pergerakan nilai ETF Emas pada umumnya mengikuti pergerakan nilai emas. Ketika nilai emas meningkat, nilai ETF Emas berpotensi ikut naik, dan sebaliknya, ketika nilai emas menurun, nilainya juga dapat mengalami penurunan.

"Melalui ETF Emas, masyarakat dapat berinvestasi emas dengan langkah nan praktis melalui pasar modal. Kami berambisi semakin banyak masyarakat nan mengenal bahwa pilihan investasi di Bursa tidak hanya saham, tetapi juga beragam instrumen lain nan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/9/2026).

Selain praktis, ETF Emas juga menawarkan transparansi lantaran harganya terbentuk melalui sistem perdagangan di Bursa dan dapat dipantau secara langsung selama jam perdagangan. Investor juga dapat membeli maupun menjual ETF Emas secara real-time sesuai dengan kondisi pasar.

Produk ini juga dapat menjadi salah satu pilihan untuk diversifikasi portofolio, ialah dengan menyebarkan investasi ke beberapa jenis aset agar tidak berjuntai pada satu instrumen saja. Hal ini relevan lantaran pergerakan nilai emas dalam kondisi tertentu dapat berbeda dengan instrumen investasi lainnya.

Bagi masyarakat nan mau berinvestasi sesuai prinsip syariah, ETF Emas juga dapat menjadi pilihan. Produk ini diterbitkan berasas prinsip syariah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 163/DSN-MUI/VIII/2025 tentang ETF Syariah Emas.

Dalam ketentuannya, setiap unit penyertaan ETF Syariah Emas didukung oleh emas bentuk nan disimpan secara khusus, sehingga tetap memenuhi prinsip-prinsip syariah.

Selain itu, pengembangan ETF Emas juga telah didukung oleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi tersebut membuka jalan bagi publikasi ETF Emas di Indonesia dan memberikan landasan norma bagi pengembangan produk ini. Hal ini menunjukkan bahwa industri menyambut positif kehadiran ETF Emas sebagai pilihan investasi baru bagi masyarakat.

Meski menawarkan beragam kemudahan, ETF Emas tetap merupakan instrumen investasi nan nilainya mengikuti pergerakan nilai emas. Karena itu, penanammodal perlu memahami karakter produk, tujuan investasi, dan profil akibat sebelum memutuskan untuk berinvestasi.

Saat ini terdapat lima produk ETF Emas nan tersedia bagi investor, yaitu:

Reksa Dana Syariah Premier ETF Gold Sharia Indonesia (XGLD) nan diterbitkan PT Indo Premier Investment Management.

Reksa Dana Syariah Trimegah Syariah ETF Emas (XTRA) nan diterbitkan PT Trimegah Asset Management.

Reksa Dana Syariah Mandiri ETF Emas (XMES) nan diterbitkan PT Mandiri Manajemen Investasi.

Reksa Dana Syariah BRI MI Gold ETF Syariah (XDES) nan diterbitkan PT BRI Manajemen Investasi.

Reksa Dana Syariah Syailendra ETF Sharia Gold (XSGO) nan diterbitkan PT Syailendra Capital.

(hrp/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance