Intrik Dadan Cs di BGN: Markup Sepatu hingga Motor Listrik

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dengan dua eks wakil lainnya, ialah Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, melakukan penggelembungan (markup) nilai pengadaan peralatan di program Makan Bergizi Gratis (MBG). Markup yang dilakukan Dadan dkk menyasar pengadaan sepatu hingga motor listrik.

Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Jeffry, mengungkapkan ketiga tersangka dalam kasus ini tidak bergerak sendiri-sendiri. Ketiganya disinyalir berkoordinasi dalam praktik melanggar hukum.

"Bekerja sama bertiga," kata Jeffry kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Jeffry menjelaskan para tersangka diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan peralatan dan jasa. Mereka mengarahkan pejabat kreator komitmen (PPK) agar menyusun kerangka referensi kerja (KAK) nan tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

"DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan peralatan dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan norma melakukan intervensi kepada pejabat kreator komitmen," ungkapnya.

Markup Pengadaan Motor Listrik

Jeffry mengungkap Dadan Cs melakukan markup pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai lebih dari Rp 1 triliun. Jeffry menyebut vendor pemenang proyek tersebut, PT YAT, apalagi tidak mempunyai akomodasi bengkel nan memadai.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT nan tidak memenuhi syarat selaku vendor lantaran tidak mempunyai dealer/bengkel aktif dan terdapat markup," ungkapnya.

Markup Sepatu, Tablet hingga Televisi

Kemudian, pengadaan sepatu dalam jumlah besar nan juga diduga tak sesuai dengan ketentuan nan ada. "Pengadaan 32 ribu pasang sepatu nan tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," lanjutnya.

Bukan hanya sepatu, Jeffry juga merinci adanya temuan pengadaan perangkat elektronik dalam jumlah besar nan juga terindikasi dikorupsi. Perangkat tersebut di antaranya ribuan unit tablet dan televisi 75 inci.

"Pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit nan tidak sesuai ketentuan dan adanya markup. Pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit nan tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," sambungnya.

Motor Listrik Tak Disita Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak bakal menyita motor listrik dalam proyek pengadaan senilai Rp 1 triliun di Badan Gizi Nasional (BGN). Alasannya, barang-barang hasil pengadaan tersebut saat ini sudah tersebar di beragam wilayah.

"Tidak, jika barangnya kan sudah pengedaran di daerah," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdikepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Syarief mengonfirmasi adanya praktik markup harga dalam proyek tersebut. Namun mengenai nilai dari praktiknya tetap diaudit.

"Ntar masih dihitung nomor pastinya," ujar Syarief.

Di sisi lain, Syarief menegaskan proses pencarian peralatan bukti terus dilakukan. Hingga kini, tim interogator tetap bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

"Masih jalan (penggeledahan) kelak disampaikan hasilnya," pungkasnya.

(dwr/dek)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News