
Syekh Ahmad Al Misry. (Foto: ist.)
JAKARTA - Interpol resmi menerbitkan Red Notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry, buronan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Menurut pihak kepolisian, permohonan Red Notice tersebut telah dikabulkan instansi pusat Interpol di Lyon, Prancis, pada pekan lalu.
“Red Notice sudah terbit minggu lalu,” kata Kadiv Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko dikutip Selasa (4/8/2026).
Untung menjelaskan, pihak kepolisian tetap melakukan upaya pengejaran. Dia menyebut Syekh Ahmad Al Misry tetap terdeteksi berada di Mesir.
"Masih dalam upaya (pengejaran). Masih (di Mesir)," ujar dia.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry alias SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, penetapan tersangka itu dilakukan usai interogator melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan penyelenggaraan gelar perkara oleh Penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 interogator telah menetapkan kerabat SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·