Jakarta, CNBC Indonesia - ESSA Group melalui anak usahanya PT Panca Amara Utama sukses meraih PROPER dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan ranking Hijau. Penghargaan ini diberikan sebagai corak apresiasi atas komitmen perusahaan dalam pengelolaan lingkungan nan berkelanjutan. Adapun penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup (BPLH)/Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq.
Manager Panca Amara Utama Habibi Rahmawan HSE mengungkapkan dalam menjalankan prinsip berkelanjutan, perusahaan menerapkan liquid injection nitrogen proses startup sehingga bisa mengurangi emisi karbon
"Di sana kami memangkas waktu sampai lebih dari 10 jam dan penghindaran emisi karbon sebesar 4.800 ton per tahun," ungkapnya kepada CNBC Indonesia.
Dia menyebut penghargaan ini merupakan pengakuan sekaligus pengingat atas komitmen dan konsistensi dalam menerapkan industri berkelanjutan.
"Bagi kami penghargaan ini bukan hanya apresiasi, tetapi perjalanan dalam melakukan ESG (Environmental, Social, and Governance) nan mana kami tidak hanya patuh, tetapi (beyond compliance) terhadap perihal itu," tegas Habibi.
Dia menegaskan ke depan Panca Amara Utama bakal berfokus pada dua pilar utama, ialah penemuan sosial dan ekonomi. Dalam perihal ini penemuan tak hanya dilakukan dalam operasional, tetapi berakibat kepada masyarakat.
Sebagai informasi, penghargaan PROPER rutin digelar sebagai upaya untuk meningkatkan ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup. Penghargaan tersebut diberikan dengan menggunakan sejumlah parameter, dan menjadi program pengungkapan publik untuk penilaian lingkungan hidup.
Program ini merupakan komplementer alias pelengkap nan dapat bersinergi dengan instrumen penaatan lainnya. Dengan adanya program tersebut, upaya peningkatan kualitas lingkungan dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan efektif.
Adapun kriteria penilaian PROPER terbagi menjadi dua kategori ialah ketaatan dan kriteria penilaian lebih dari nan dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance). Kriteria ketaatan didasarkan pada upaya perusahaan dalam memenuhi beberapa hal, antara lain pengendalian pencemaran air, pemeliharaan sumber air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 (bahan berbisa dan berbahaya), pengelolaan limbah non B3, pengelolaan B3, pengendalian kerusakan lahan, dan pengelolaan sampah. Sedangkan kriteria beyond compliance lebih berkarakter bergerak lantaran disesuaikan dengan perkembangan teknologi, penerapan praktik-praktik pengelolaan lingkungan terbaik dan isu-isu lingkungan nan berkarakter global.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·