Ini Syarat Rumah Subsidi Bisa Dibangun di Perkotaan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Ini Syarat Rumah Subsidi Bisa Dibangun di Perkotaan

Penyediaan rumah rakyat alias rumah subsidi di area perkotaan hanya dapat dilakukan dengan memanfaatkan lahan milik pemerintah alias BUMN. (Foto: Okezone.com/PU)

JAKARTA – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengungkapkan, penyediaan rumah rakyat alias rumah subsidi di area perkotaan hanya dapat dilakukan dengan memanfaatkan lahan milik pemerintah alias BUMN.

Pemanfaatan aset tersebut dapat menekan biaya pembebasan lahan nan menjadi salah satu komponen terbesar dalam pembangunan rumah di area perkotaan. Skema tersebut menjadi kunci agar nilai rumah tetap terjangkau bagi masyarakat.

"Jadi ini satu contoh bahwa memang jika kita mau menjalankan petunjuk Bapak Presiden, maka perumahan rakyat itu kudu dibangun di atas tanah nan harganya murah alias apalagi bisa dinolkan," kata Fahri, Sabtu (8/8/2026).

Ia mencontohkan proyek Tower Alunia nan berdiri di atas lahan milik Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran (PPKK). Lahan tersebut diberikan dengan nilai sekitar Rp1 juta per meter persegi sehingga memungkinkan Perumnas menjual unit rumah subsidi dengan nilai nan jauh lebih rendah dibandingkan nilai pasar di Jakarta.

"Seperti tadi Ibu bilang, tanah dari PPKK alias Otorita Kemayoran dihargai sekitar Rp1 juta per meter. Itu kan mustahil tanah di Jakarta harganya Rp1 juta per meter. Tetapi dengan nilai itulah kemudian beliau bisa menurunkan nilai rumah sehingga banyak orang nan bisa membeli," ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com