Polisi mengungkap peran personil sindikat pencurian tas merek Lululemon hingga merugikan perusahaan ekspor sekitar Rp 1 miliar di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Polisi menyebut pencurian itu diotaki oleh petugas kargo berinisial R.
"R merupakan otak pelaku sekaligus penyelenggara pencurian dari sindikat ini. Ia bekerja sebagai tim operasional ekspor di Kargo Bandara Soekarno-Hatta," ujar Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2026).
Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah R namalain K, A, dan F. Mereka ditangkap di Karawaci, Tangerang, pada Rabu (29/4) sekitar pukul 00.30 WIB.
Polisi menyebut A dan F punya peran berbeda. Dia mengatakan A berkedudukan melakukan pencurian, sementara F menyisihkan peralatan dari jalur pemeriksaan.
"Sementara A berkedudukan membantu eksekusi pencurian dan F bekerja mengondisikan peralatan agar bisa disisihkan dari jalur pemeriksaan," jelasnya.
Kasus tersebut bermulai dari laporan Nomor LP/B/48/IV/2026/SPKT/Polresta Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya tertanggal 27 April 2026 mengenai kasus tindak pidana pencurian dan/atau penadahan. Korban dalam perkara ini adalah PT Pungkook Indonesia One, nan bertempat tinggal di Grobogan, Jawa Tengah.
"Perusahaan tersebut sebelumnya mengirimkan 4.749 tas merek Lululemon dari Grobogan menuju Shanghai, China, melalui kargo," jelasnya.
Kemudian, peralatan dikirim pada Jumat (10/4) dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (13/4), sebelum diterbangkan ke Shanghai menggunakan pesawat.
"Namun, pada 20 April 2026, pihak perusahaan menerima notifikasi dari pengguna di Shanghai bahwa terdapat 108 tas nan hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 213 juta," jelas Yandri.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV di area RA BST serta Pergudangan Soewarna, polisi menemukan 40 karton dari total 512 karton nan disisihkan saat proses pemeriksaan X-ray.
"Tersangka F berkedudukan mengondisikan agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk boks," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 80 tas hasil rampasan dijual kepada seorang penadah berinisial BO dengan nilai Rp 300 ribu per buah. Total hasil penjualan mencapai Rp 24 juta.
Sindikat tersebut telah beberapa kali melakukan pencurian tas sejak 2024 hingga 2026. Kepada penyidik, para pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian dalam jumlah besar.
Akibat kasus pencurian ini, perusahaan ekspor tersebut mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan bukti berupa arsip pengiriman ekspor dan rekaman CCTV.
"(Kemudian) info manifes penerbangan Garuda Indonesia GA 0894, arsip hasil timbang barang, satu unit mobil Avanza milik Tersangka RR, serta satu unit truk boks Isuzu nan digunakan mengangkut barang," ucapnya.
(dvp/haf)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·