Ini Penjelasan Purbaya Soal Kepikiran Tarik Pajak di Selat Malaka

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tak serius saat menyampaikan pemikirannya soal pengenaan pajak terhadap kapal-kapal nan melalui perairan Selat Malaka.

Hal ini dia tegaskan menyusul pernyataannya itu menjadi polemik. Pernyataan itu Purbaya lontarkan saat menjadi pembicara kunci di aktivitas mposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

"Jadi konteksnya bukan serius. Kita belum pernah merencanakan untuk munguti pajak di situ," kata Purbaya di Gedung BPPK Purnawarman Campus, jakarta, Jumat (24/2/2026).

Purbaya menegaskan, dia pun sebetulnya sangat memahami peraturan perpajakan di area internasional. Makanya, dia menegaskan tak bermaksud serius saat melontarkan pernyataan itu.

"Jadi enggak bisa mengenakan tarif untuk kapal-kapan selain bentuknya servis alias servis anak buah kapal nan mau ganti," paparnya.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Sugiono juga mengungkapkan pemerintah Indonesia tidak bisa menarik pungutan, seperti pajak, di jalur pelayaran strategis Selat Malaka. Hal ini lantaran tidak sejalan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut alias UNCLOS dan prinsip kebebasan pelayaran internasional.

Menurut Sugiono, Indonesia berpegang dan mengakui UNCLOS sebagai dasar norma laut internasional nan mengatur status negara kepulauan dan jalur pelayaran strategis, sehingga tidak memungkinkan pengenaan pajak di Selat Malaka.

"Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memungut tarif di Selat Malaka)," ungkap Sugiono saat ditemui di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 April 2026.

(arj/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News